Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Buronan Djoko Tjandra

BERITA LENGKAP: Mahfud Perintahkan Tangkap Djoko Tjandra, Buronan Kejagung Kasus Bank Bali Ajukan PK

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera menangkap Dj

Kompas/Danu Kusworo
Djoko Tjandra 

Pada 5 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa 'red notice' atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014, karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI. Ditjen Imigrasi menindaklanjuti hal tersebut dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.

Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI, sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO. "Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," ujar Arvin.(tribun network/git/ilh/dod)

Jaksa Agung Sakit Hati

DI sisi lain, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra alias Tjan Kok Hui, buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (29/6) lalu.

Burhanuddin mengatakan sudah beberapa tahun ini Kejaksaan Agung mencari keberadaan Djoko Tjandra. Ia juga menerima informasi bahwa Joko Tjandra bisa ditemui di Malaysia dan Singapura. "Kami sudah minta ke sana sini, tidak bisa ada yang bawa,” ujarnya.

Burhanuddin mengatakan, Djoko Tjandra dikabarkan telah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Sebelumnya pria yang diketahui bermukim dan menjadi Warga Negara Papua Nugini tersebut diinformasikan akan segera diterbangkan ke Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia mengakui kelemahan intelijen kejaksaan dalam memperoleh informasi."Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya. Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada," ujarnya.

"Ini akan jadi evaluasi kami bahwa dia masuk karena memang aturannya, katanya, untuk masuk ke Indonesia dia tidak ada ladi ada pencekalan," pungkasnya.

Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkarakorupsi cessie Bank Bali tersebut. Pada bulan Oktober tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Namun Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

MA pada Juni 2009 akhirnya memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara. Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.

Tidak Lagi DPO Interpol

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, terpidana kasus Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra sudah tidak masuk daftar pencarian orang ( DPO) Interpol sejak 2014. Artinya, Djoko Tjandra bisa saja masuk ke Indonesia tanpa halangan karena sudah tak lagi berstatus sebagai buruan interpol.

"Beliau, menurut Interpol, sejak 2014 sudah tidak lagi masuk dalam DPO. Jadi kalau seandainya, ini beranda-andai ya. Seandainya dia masuk (ke Indonesia) dengan benar, dia enggak bisa kami halangi karena tidak masuk dalam red notice," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7). 

Kendati demikian, Yasonna mengatakan, pemerintah tetap berupaya menangkap Djoko Tjandra. Menurutnya, saat ini Kemenkumham membentuk tim bersama Kejaksaan Agung untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved