Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Buronan Djoko Tjandra

BERITA LENGKAP: Mahfud Perintahkan Tangkap Djoko Tjandra, Buronan Kejagung Kasus Bank Bali Ajukan PK

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera menangkap Dj

Kompas/Danu Kusworo
Djoko Tjandra 

"Kami sampai sekarang sedang pembentukan tim dengan kejaksaan," ujarr Yasonna. 

Yasonna menyebut, tim Kemenkumham- Kejagung telah mengecek data kedatangan di pintu-pintu masuk Indonesia. Namun, menurut Yasonna, hingga saat ini belum ada tanda-tanda keberadaan Djoko Tjandra. 

"Jadi kami sudah cek semua data permintaan kami, baik laut, misal di Batam. Baik udara, Kualanamu, Ngurah Rai dan lain-lain. Enggak ada sama sekali namanya Djoko Tjandra," ujar Yasonna. 

Ia pun menduga apabila memang benar Djoko Tjandra kini berada di Indonesia, maka ada kemungkinan masuk melalui 'pintu tikus'.

Karena itu, tim juga akan melakukan pemantauan CCTV di perlintasan perbatasan. "Kemungkinannya pasti, adakala itu benar bahwa itu palsu atau tidak, kami tidak tahu melalui pintu pintu yang sangat luas di negara. Apa namanya itu? Pintu tikus," kata dia. 

Diduga Ganti Nama

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menduga, tidak terdeteksinya terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra di dalam sistem database Ditjen Imigrasi, lantaran dirinya telah berganti nama menjadi Joko S Tjandra.

"Djoko S Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama Joko Soegiharto Tjandra melalui proses pengadilan negeri di Papua," kata Boyamin seperti dilansir dari Antara, Kamis (2/7). 

Djoko Tjandra diketahui telah kabur dari Indonesia ke Papua Nugini sejak 2009. Bahkan, pada 2012, ia telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini.

Namun, pada 8 Juni lalu, ia dikabarkan telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda sehingga tidak terdeteksi oleh imigrasi. Hal ini pernah dibenarkan oleh Menkumham Yasonna Laoly bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra," ungkap Boyamin. 

Ia menambahkan, seharusnya Djoko Tjandra yang kabur ke luar negeri sudah tidak bisa masuk ke Tanah Air. Sebab, masa berlaku paspor hanya 5 tahun. Sehingga, jika dirinya kabur sejak 2009, maka seharusnya sejak 2015 dia sudah tidak bisa masuk ke Indonesia. "Atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas imigrasi karena paspornya telah kedaluwarsa," kata dia.

Sementara, bila mengacu nama barunya, maka upaya hukum PK yang diajukan Joko di PN Jakarta Selatan seharusnya tidak bisa diterima Mahkamah Agung. Sebab, identitas Joko berbeda dengan putusan persidangan PK dalam perkara cessie Bank Bali yang telah diputus MA pada 2009 silam. "Atas dasar sengkarut imigrasi ini, kami akan segera melaporkan kepada Ombusdman RI guna menelusuri maladministrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan paspor pada sistem imigrasi yang diperoleh Djoko S Tjandra," ucapnya. (tribun network/dani/mam/kpc)

Cerita Inul Daratista Jadi Penumpang Gelap hingga Ngamen di Kapal demi Bisa Makan

Hotline Semarang : ST Tahap 1 Telat Diambil, Tidak Bisa Cair

FOKUS : Wolak Walike Zaman

Hasil Liga Inggris Tadi Malam Manchester City Vs Liverpool, Sang Juara Kalah Telak

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved