Berita Semarang
59 Unit E-Tax Mati dan Tak Diaktifkan Wajib Pajak Hotel Restoran dan Parkir Kota Semarang
Sistem pembayaran pajak secara elektronik atau e-tax bagi wajib pajak hotel, restoran, dan parkir belum berjalan maksimal.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sistem pembayaran pajak secara elektronik atau e-tax bagi wajib pajak hotel, restoran, dan parkir belum berjalan maksimal.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, baru ada 140 alat e-tax yang telah dipasang.
Pemasangan itu merupakan hasil kerja sama Pemkot Semarang dan Bank Jateng, serta didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Sejak Ayu Ting Ting Terkenal, Ayah Ojak Tak Pernah Ambil Gajinya 9 Tahun
• Dewi Perssik Bentak Angga Wijaya: Suami Kok Diem Saja Saat Saya Dipojokkan
• Gunung Merapi Masuk Fase Intrusi Baru, BPPTKG: Tanda Sudah Terlihat Tapi Tak Tahu Kapan Terjadi
• Mobil Calya Kecelakaan di Tanjakan Sibelis Paninggaran Pekalongan, Inilah Daftar Korbannya
Kepala Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, alat yang terpasang memang belum signifikan.
Dari target 1.000 alat, baru 140 alat yang terpasang.
Menurutnya, pengadaan alat dilakukan bank daerah yakni Bank Jateng atas anjuran dari KPK.
"Kemarin dari Bank Jateng menyampaikan tahun ini bisa memasang web service 200 alat."
"Sisanya, akan memasang lagi pada 2021 mendatang," terang Agus, Minggu (5/7/2020).
Diakuinya, pemasangan alat e-tax saja memang tidak cukup.
Hal itu harus diiringi kesadaran wajib pajak untuk melaporkan setiap transaksi yang menghasilkan pajak daerah.
Pasalnya, sejauh ini masih ada saja wajib pajak yang menonaktifkan alat tersebut.
Dari 140 alat yang terpasang, ada 59 alat yang mati atau tidak diaktifkan wajib pajak.
"Di restoran ada 109 tapi yang mati 39 alat."
"Ada 21 alat di tempar parkir, yang mati 19 alat."
"Kemudian, dari 10 alat yang dipasang di hotel, 1 di antaranya mati," sebutnya.