Berita Semarang
59 Unit E-Tax Mati dan Tak Diaktifkan Wajib Pajak Hotel Restoran dan Parkir Kota Semarang
Sistem pembayaran pajak secara elektronik atau e-tax bagi wajib pajak hotel, restoran, dan parkir belum berjalan maksimal.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Agus melanjutkan, kepatuhan wajib pajak memasang alat e-tax masih perlu didorong.
Dia menyayangkan masih ada wajib pajak yang belum memiliki kesadaran akan hal itu.
"Masih ada yang malas."
"Mungkin belum ada kesadaran."
"Banyak juga objek pajak yang ITnya tidak tersentral di Semarang," jelasnya.
Inovasi
Padahal, lanjut dia, e-tax menjadi satu di antara terobosan maupun inovasi untuk meningkatkan pendapatan dari beberapa mata pajak.
Pemasangan e-tax, sudah diatur dalam peraturan wali kota (perwal).
Agus menyebutkan, ada ancaman administrasi penutupan apabila tidak mematuhi aturan.
Namun, selama ini pihaknya memang belum memberikan sanksi.
Bapenda baru sebatas melakukan imbauan-imbauan.
"Perlu mendisiplinkan wajib pajak pakai alat berupa regulasi."
"Selama ini regulasinya perwal."
"Kami mengharapkan ada peningkatan perwal menjadi perda."
"Itu sudah disanggupi teman-teman dewan untuk bisa meningkatkan kadar regulasi," paparnya.