Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

59 Unit E-Tax Mati dan Tak Diaktifkan Wajib Pajak Hotel Restoran dan Parkir Kota Semarang

Sistem pembayaran pajak secara elektronik atau e-tax bagi wajib pajak hotel, restoran, dan parkir belum berjalan maksimal.

Tribun Jateng/ Eka Yulianti Fajlin
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto. 

Agus melanjutkan, kepatuhan wajib pajak memasang alat e-tax masih perlu didorong.

Dia menyayangkan masih ada wajib pajak yang belum memiliki kesadaran akan hal itu.

"Masih ada yang malas."

"Mungkin belum ada kesadaran."

"Banyak juga objek pajak yang ITnya tidak tersentral di Semarang," jelasnya.

Inovasi

Padahal, lanjut dia, e-tax menjadi satu di antara terobosan maupun inovasi untuk meningkatkan pendapatan dari beberapa mata pajak.

Pemasangan e-tax, sudah diatur dalam peraturan wali kota (perwal).

Agus menyebutkan, ada ancaman administrasi penutupan apabila tidak mematuhi aturan.

Namun, selama ini pihaknya memang belum memberikan sanksi.

Bapenda baru sebatas melakukan imbauan-imbauan.

"Perlu mendisiplinkan wajib pajak pakai alat berupa regulasi."

"Selama ini regulasinya perwal."

"Kami mengharapkan ada peningkatan perwal menjadi perda."

"Itu sudah disanggupi teman-teman dewan untuk bisa meningkatkan kadar regulasi," paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved