Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

59 Unit E-Tax Mati dan Tak Diaktifkan Wajib Pajak Hotel Restoran dan Parkir Kota Semarang

Sistem pembayaran pajak secara elektronik atau e-tax bagi wajib pajak hotel, restoran, dan parkir belum berjalan maksimal.

Tribun Jateng/ Eka Yulianti Fajlin
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto. 

Sebelumnya, DPRD Kota Semarang mendorong Pemerintah Kota Semarang melakukan terobosan guna meningkatkan pendapatan daerah.

Satu di antaranya meminta Pemerintah Kota Semarang dapat mengoptimalkan e-tax.

Sistem e-tax ini sebenarnya sudah berjalan.

Alat tersebut dipasang di hotel maupun restoran.

Namun, hal ini belum maksimal lantaran alat e-tax belum dapat terpenuhi secara keseluruhan.

"E-tax yang dulu sudah disepakati bersama KPK, Bank Jateng akan membantu 1.000 e-tax."

"Nanti dilengkapi tahun ini dan tahun 2021."

"Alhamdulillah, sudah disepakati," kata dewan.

Dia berharap, ke depan penggunaan e-tax ini bisa semakin meningkatkan pendapatan asli daerah.

Di sisi lain, pendapatan bisa langsung diketahui.

(eyf)

Alasan Lion Air Kurangi Tenaga Kerja Indonesia dan Asing, Serta Potong Gaji Pegawai

Berikut Harga Terbaru Thermo Gun Laris Manis di Masa Pandemi Corona dan New Normal

Warga Semarang Bisa Pinjam Mobil Dinas Walikota Hendi Untuk Pernikahan, Gratis!

Tren Gowes Sragen, Pesepeda dan Becak Paling Sering Menerobos Lampu Merah

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved