Berita Semarang
59 Unit E-Tax Mati dan Tak Diaktifkan Wajib Pajak Hotel Restoran dan Parkir Kota Semarang
Sistem pembayaran pajak secara elektronik atau e-tax bagi wajib pajak hotel, restoran, dan parkir belum berjalan maksimal.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Sebelumnya, DPRD Kota Semarang mendorong Pemerintah Kota Semarang melakukan terobosan guna meningkatkan pendapatan daerah.
Satu di antaranya meminta Pemerintah Kota Semarang dapat mengoptimalkan e-tax.
Sistem e-tax ini sebenarnya sudah berjalan.
Alat tersebut dipasang di hotel maupun restoran.
Namun, hal ini belum maksimal lantaran alat e-tax belum dapat terpenuhi secara keseluruhan.
"E-tax yang dulu sudah disepakati bersama KPK, Bank Jateng akan membantu 1.000 e-tax."
"Nanti dilengkapi tahun ini dan tahun 2021."
"Alhamdulillah, sudah disepakati," kata dewan.
Dia berharap, ke depan penggunaan e-tax ini bisa semakin meningkatkan pendapatan asli daerah.
Di sisi lain, pendapatan bisa langsung diketahui.
(eyf)
• Alasan Lion Air Kurangi Tenaga Kerja Indonesia dan Asing, Serta Potong Gaji Pegawai
• Berikut Harga Terbaru Thermo Gun Laris Manis di Masa Pandemi Corona dan New Normal
• Warga Semarang Bisa Pinjam Mobil Dinas Walikota Hendi Untuk Pernikahan, Gratis!
• Tren Gowes Sragen, Pesepeda dan Becak Paling Sering Menerobos Lampu Merah