Berita Purbalingga
Insentif Tenaga Medis di Kabupaten Purbalingga yang Bersumber dari APBN Belum Cair
Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga tunggu pencairan insentif dari pemerintah pusat untuk tenaga medis yang menangani pasien covid 19.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga tunggu pencairan insentif dari pemerintah pusat untuk tenaga medis yang menangani pasien covid 19.
Pasalnya hingga saat ini insentif untuk tenaga medis tersebut tak kunjung cair.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Hanung Wikantono mengatakan pengajuan insentif dilakukan secara bertahap.
• Muncul Tanda-tanda Merapi Meletus, Ganjar Minta Aktifkan Semua Pengungsian dan Bikin Simulasi
• Ancaman Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Jika Perguruan Silat Tak Taati Kesepakatan
• Biodata Para Pemain Sinetron Dari Jendela SMP, Mulai Wulan, Joko hingga Satria
• Ini Alasan Ketua Gangster Sukun Stres Semarang Hantam Kepala Korban dengan Batu: Saya Salah Sasaran
Dirinya menerangkan bulan Maret 2020 terdapat 563 orang dari 27 fasilitas layanan kesehatan.
Pada Bulan April jumlah bertambah menjadi 599 orang dari 27 fasilitas dan Mei sejumlah 569 orang dari 24 fasilitas layanan kesehatan.
" Dananya belum turun. Insentif itu kami sudah ajukan beberapa waktu lalu secara bertahap, tutur dia, Selasa (7/7/2020).
Menurutnya,kondisi tersebut tidak mempengaruhi kinerja para tenaga medis. Pihaknya memastikan kinerja tenaga medis tetap profesional.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Purbalingga, Subeno menuturkan secara mekanisme insentif untuk perawat dari Kementerian Keuangan dialokasikasikan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan dibayarkan yang bersangkutan.
Penerima insentif tersebut akan didata serta dilaporkan oleh masing -masing rumah sakit dan dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
" Dari Dinas Kesehatan nanti akan dikirimkan ke BPJS yang selanjutnya diserahkam ke Kementerian Kesehatan. Kemudian Kementerian Kesehatan ke Kemeneterian Keuangan baru dana turun, "jelasnya.
Menurut dia, hingga saat ini dana inseni tersebut belum turun. Terkait besaran yang diajukan, Dinas Kesehatan yang lebih tahu.
" Kami juga belum tahu kapan dana itu turun, " tutur dia.
Dikatakannya, pemerintah daerah juga mengalokasikan dana untuk insentif pegawai yang terlibat dalam penanganan pasien COVID-19.
Penerima insentif itu diantaranya sopir mobil jenazah, petugas kebersihan ruang isolasi dan petugas lain yang terlibat dalam proses penanganan COVID-19.
Selain itu Pemkab juga akan berikan insentif untuk tenaga medis yang tidak lolos verifikasi untuk mendapatkan insentif yang bersumber dari APBN.
Terkait besarannya insentif dari APBD yaitu dokter spesialis sebesar Rp4,5 juta, perawat, serta bidan Rp3 juta, sanitarian dan ahli gizi Rp 2 juta, tenaga administrasi Rp1 juta, tenaga keamanan Rp 750 ribu, sopir Rp750 ribu.
" Itu insentif yang didapat per bulan," tutur dia.
Kemudian insentif yang sifatnya insendental yaitu setiap petugas pemakaman mendapat Rp 200 ribu per jenazah, pengemudi bus tenaga medis Rp100 ribu per hari, petugas pengambil sampel swab Rp200 ribu, dan petugas penyemprot disinfektan Rp 85 ribu.
"Insentif itu disalurkan dari bulan April sampai Juni, " tukasnya. (rtp)
• Elis Kaget Dapat Hadiah Paket Bulan Madu ke Bali
• Pendaftar di SMK LPI Semarang Meningkat hingga 250 Persen
• Sektor Logistik & Kurir Tetap Tumbuh di Tengah Pandemi Covid-19
• Update Virus Corona Kota Semarang Rabu 8 Juli 2020, Tertinggu Genuk 119 Kasus Mijen Nol Kasus