Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

2 Calon Perseorangan di Solo dan Purworejo Terancam Tak Lolos Ikut Pilkada 2020, Ini Kata Yulianto

Tahapan verifikasi faktual calon perseorangan pemilihan kepala daerah (pilkada) telah selesai.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tahapan verifikasi faktual calon perseorangan pemilihan kepala daerah (pilkada) telah selesai.

Di Jawa Tengah, ada dua bakal pasangan calon yang berniat maju melalui jalur perseorangan atau independen, yakni di Solo dan Purworejo.

Namun, berdasarkan hitung-hitungan verifikasi faktual, keduanya terancam tidak lolos dan maju menjadi calon di pilkada serentak 2020 lantaran tidak memenuhi syarat dukungan.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Brigadir Andi Tewas Ditabrak Mobil, Sopirnya Tak Terima Ditegur

Kata Polisi Hana Hanifah Ketagihan dengan Prostitusi Online, Ini Alasannya, Klien di Kota Besar

Pasien Positif di Solo Meroket Hari Ini, Ada 29 Kasus Baru, Tanda Gelombang Kedua Datang?

Daftar BMKG Wilayah di Indonesia Berpotensi Alami Kekeringan, Jateng 8 Titik Termasuk Purworejo

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, menjabarkan berdasarkan verifikasi faktual pasangan Slamet Riyanto-Suyanto (Purworejo) mendapatkan 28.321 syarat dukungan yang memenuhi syarat (MS).

"Sedangkan syarat jumlah dukungan minimal di Purworejo sebanyak 46.096," kata Drajat, panggilannya, Rabu (15/7/2020).

Sementara, di Solo pasangan Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo) mengumpulkan hanya 28.629 syarat dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Sementara syarat dukungan dari jalur perseorangan, harus mengumpulkan 35.870 dukungan sebagai syarat minimal.

Drajat menerangkan, kedua pasangan itu masih memiliki kesempatan menjadi calon di pilkada dengan memanfaatkan tahapan perbaikan.

Berkas syarat dukungan diserahkan paling lambat 27 Juli 2020.

"Dalam proses perbaikan dukungan, sesuai aturan, mereka harus menyerahkan tambahan dukungan dua kali lipat dari jumlah dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Jumlah dukungan pasangan Slamet Riyanto-Suyanto yang TMS sebanyak 16.576. Sehingga, setidaknya mereka harus menyerahkan berkas dukungan sekitar 33 ribu.

Sementara, untuk pasangan Bajo di Solo, karena ada 6 ribuan dukungan suara dinyatakan TMS, sesuai peraturan, tim Bajo harus menyiapkan setidaknya 15 ribu suara dukungan lagi untuk diserahkan saat perbaikan.

Kemudian jika dukungan perbaikan telah diserahkan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dilanjutkan dengan verifikasi faktual untuk tahapan perbaikan tersebut.

Jika memenuhi jumlah minimal syarat dukungan jalur perseorangan, otomatis langkah mereka dipastikan lanjut.(mam)

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Ambar Warga Semarang Tewas Terbakar: Tulang Punggung Keluarga Kami

Marshanda Terlihat Akur dengan Ines, Beri Pujian untuk Istri Baru Ben Kasyafani

Kisah Suami Istri di Kabupaten Pekalongan Sudah 3 Tahun Tinggal di Bekas Kandang Sapi

Detik-detik Mobil Terbakar di SPBU, Warga yang Sibuk Memvideokan Kalang Kabut Setelah Ada Ledakan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved