Berita Kecelakaan
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Brigadir Andi Tewas Ditabrak Mobil, Sopirnya Tak Terima Ditegur
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Seorang polisi di Subang, Jawa Barat, Brigadir Andi Suwardi meninggal dunia setelah ditabrak pengendara
"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.
Tabrak polisi lalu lari, masih tabrak pemotor lainnya
Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri.
Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan.
AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.
AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti seperti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas"
• Hati-hati Maut di Tikungan Mesra Tol Semarang Solo, Ini Lokasinya
• Zainuddin Gagal Ambil KK di Disdukcapil Kabupaten Kendal karena Hal Ini
• Disebutkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Diterbitkan Bareskrim Polri, Ini Tanggapan Kabareskrim
• UPDATE Piala Dunia 2020: Pemain Lokal atau Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia