Berita Semarang
Sidang Lanjutan Sucipto vs Rektor Unnes, Esok Penggugat Sampaikan Replik
Sidang gugatan dosen Unnes Sucipto Hadi Purnomo lawan Rektor Unnes memasuki agenda replik.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang gugatan dosen Unnes Sucipto Hadi Purnomo lawan Rektor Unnes memasuki agenda replik.
Herdin Pardjoangan selaku kuasa hukum Sucipto Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya akan menyampaikan replik pada Rabu, (15/7/2020) besok.
"Iya, ini sedang ngebahas buat repliknya," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Brigadir Andi Tewas Ditabrak Mobil, Sopirnya Tak Terima Ditegur
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Ambar Warga Semarang Tewas Terbakar: Tulang Punggung Keluarga Kami
• Sebelum Meninggal, Bambang Cahyo Marahi Ivan Gunawan Soal Kartu Kredit
• Inilah Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Dibentuk Jokowi Selama Menjabat Presiden
Dia berharap semua berjalan lancar, sehingga replik bisa disampaikan tepat waktu.
Seperti diketahui, pihak tergugat Rektor Unnes telah menyampaikan jawaban atas gugatan pihak penggugat.
Dalam jawabannya tersebut, kuasa hukum Rektor Unnes mengatakan Muhtar menyatakan sangat terlihat dengan jelas gugatan penggugat prematur, banyak pengaburan atau penyesatan fakta yang sesunguhnya.
"Tidak bolehlah melakukan pengaburan fakta atau bersikap sebagai seseorang yang seolah-olah berlagak sebagai seorang menjadi korban untuk berbagai alasan," terangnya.
Dia mengungkapkan SK obyek sengketa tersebut merupakan pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen bukan putusan final karena bersifat sementara.
Karena dalam rangka memperlancar jalannya pemeriksaan karena diduga yang bersangkutan melakukan pelanggaran tingkat berat.
Pelanggaran berat itu, kata Muhtar, membuat postingan di media sosial yang dapat menyinggung Presiden Joko Widodo.
Di postingan tersebut, Sucipto menulis status,“penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada lebaran kali ini,apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes."
Atas terbitnya SK tersebut, Muhtar berpendapat Sucipto tidak dirugikan karena gaji dan tunjangan yang melekat tetap utuh dibayarkan.(yun).
• Yuk Jalan-Jalan ke Semarang Zoo, Harga Tiket Rp 20 Ribu Bebas Main Satu Wahana Permainan
• Akomodir Kekosongan Kelas Hasil PPDB Online 2020, Gubernur Jateng Siapkan Kebijakan Khusus
• Dekatkan Anak Muda Dengan Peternakan dan Pertanian Rintis Lahirnya UMKM Lokal
• Dewan Pengawas: Penunjukan Pejabat Sementara PDAM Berada di Tangan Bupati Kudus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/herdin-pardjoangan-kuasa-hukum-sucipto-hadi-purnomo.jpg)