Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Keluarga Ngamuk 3 Nasi Bungkus Tak Sampai ke Napi, Ternyata Gulai Jengkol Dilarang Masuk Penjara

Namun, salah satu dari ketiga bungkusan yang dibawa adalah makanan yang dilarang, yaitu gulai jengkol.

Tribun Jateng/faisal affan
Ilustrasi Gulai. 

TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Gara-gara nasi kiriman untuk warga binaan tidak sampai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, dilaporkan ke Ombudsman Sumbar.

Kejadian ini berawal dari LN (45) salah seorang keluarga warga binaan datang menjenguk napi yang ditahan di Lapas.

LN datang dan membawa tiga bungkus nasi pada 9 Juli 2020 lalu.

6 ABG Isi Bensin Tak Mau Bayar di SPBU Ngaliyan Semarang, Pas Dikejar Pamerin Pedang

Pedagang Wonosobo Tertipu Orderan Pisang Kepok 1 Pikap, Pemesan Mengaku-ngaku Warga Kendal

Biasanya Rp 100 Ribu Perbulan, Kini Tagihan Air Rumah Nycta Gina Membengkak Rp 26 Juta Bikin Syok

Oknum Guru PNS & Pejabat di Banjarnegara Kepergok Dalam Kamar Losmen, Mengaku hanya Konsultasi

Namun, dari tiga bungkus nasi itu, hanya satu yang diterima.

Akibatnya, LN protes ke Lapas.

"Saat itu saya protes kenapa barang titipan saya hanya satu yang sampai.

Akibat saya protes menyebabkan keluarga saya yang ada di Lapas mendapat ancaman," kata LN usai melapor ke Ombudsman Sumbar, Minggu (19/7/2020).

LN menyebutkan, keluarganya itu dimasukkan ke strap sel.

Kemudian diancam tidak mendapat remisi.

Juga akan dipindahkan ke Lapas Dharmasraya.

"Karena itulah saya melapor ke Ombudsman untuk mendapatkan keadilan," kata LN.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Sumbar Yefri Heriani membenarkan adanya laporan tersebut.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya melakukan klarifikasi kepada terlapor, yaitu pihak Lapas Klas II B Lubuk Basung.

"Dari laporan itu kami melihat ada beberapa dugaan maladministrasi yang dilaukan pihak Lapas.

Ini yang akan kita klarifikasi," kata Yefri.

Sementara itu, Kepala Lapas II B Lubuk Basung Suroto menyebutkan, kejadian berawal saat LN mendatangi Lapas pada 9 Juli 2020 dan membawa tiga bungkusan besar makanan.

Namun, satu dari ketiga bungkusan yang dibawa adalah makanan yang dilarang, yaitu gulai jengkol.

"Saat itu hanya satu bungkus besar makanan yang diperbolehkan masuk.

Sementara dua lagi tidak boleh.

Saat diberikan kembali ke LN, dia sudah pergi dan terpaksa disimpan di lemari," kata Suroto.

Namun, menurut Suroto, pada keesokan harinya, LN datang ke Lapas.

Dia marah-marah karena barang titipannya tidak semua diberikan ke keluarganya yang menjadi warga binaan.

Kemudian, pada 12 Juli 2020, LN mengadu ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumbar.

Isi laporan tentang adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Lubuk Basung.

"Saat itu saya dihubungi Kadivpas soal laporan tersebut.

Kemudian saya langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata tidak terbukti," kata Suroto.

Menurut Suroto, karena dinilai telah meresahkan warga binaan lain, napi anggota keluarga LN dipindahkan ke strap sel.

"Warga binaan lain jadi marah karena laporan yang dibuat LN itu.

Akhirnya keluarga LN kita pindahkan ke strap sel," kata Suroto.

Suroto mengatakan, sang napi juga ketahuan melanggar aturan karena memakai ponsel di dalam kamar.

"Namun saat kita minta, dia tidak mau," kata Suroto.

Soal ancaman tidak mendapat remisi, Suroto mengatakan, napi tersebut adalah warga binaan kasus korupsi.

Jadi tidak mendapatkan remisi.

"Dia kasus korupsi dan tidak membayar ganti rugi kerugian negara, tentu tidak mendapat remisi," kata Suroto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Nasi Bungkus Napi, Kepala Lapas Dilaporkan ke Ombudsman"

TPQ Kota Semarang Sementara Hentikan Kegiatan

Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Jadi Rezeki Samsat Salatiga, Partisipasi Naik 40 Persen

Pemkot Semarang Gelar Konser Adaptasi New Normal Covid-19 Bertamu 50 Orang, Tanpa Berdesakan

Mahasiswa KKN Undip Ingatkan Masyarakat Tetap Ikuti Protokol Kesehatan Era New Normal

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved