Berita Karanganyar
Komplotan Ini Dalam Seminggu Bisa Produksi 4 STNK Palsu, Pemesanan hingga Luar Jawa
Jajaran Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pembuatan STNK Palsu. Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku, EA
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. (Ais).
• Objek Wisata di Banjarnegara Dibuka untuk Umum 1 Agustus 2020
• Pedagang Pasar Harjodaksino Solo Syukuran Setelah Hasil Tes Swab Negatif
• Ratusan Mantan Karyawan Varuna Datangi Ombudsman, Adukan Pemberhentian Tanpa Pesangon
• Ingat Pak RT cs yang Tolak Pemakaman Perawat di Semarang? Mereka Divonis 4 Bulan Penjara
Berita Terkait