Liputan Khusus
Prostitusi Online di Semarang dan Solo Marak di Medsos selama Pandemi Covid-19, Inilah Tarifnya
Pandemi covid-19 ini banyak dijumpai sejumlah perempuan menawarkan diri melalui media sosial. Sebut saja di faceboook, mereka membuat grup tersendiri
Ia sendiri heran meski sudah menjadi rahasia umum terjadi prostitusi online lewat aplikasi handphone seperti MiChat. Namun hal tersebut terkesan terjadi pembiaran.
Seharusnya Pemerintah Memfilter Akun
SEJAK zaman dulu hingga kini ada prostitusi di masyarakat. Hal itu sulit untuk dihilangkan karena ada faktor pembeli atau pengguna jasa PSK.
Di Indonesia sendiri, prostitusi atau pelacuran sudah ada sejak abad 18.
Hukum di Indonesia juga tidak melarang prostitusi, kecuali mucikari. Maka setiap ada kasus prostitusi, para PSK dan pengguna tidak dapat dijerat hukum.
Karena prostitusi tanpa paksaan tidak merupakan perbuatan pidana di Indonesia.
Ketika media sosial mulai berkembang dan masuk di Indonesia, para pengguna dan PSK memanfaatkan hal tersebut untuk menjadi media kopi darat, atau istilah saat ini yaitu prostitusi online.
Terlebih di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini, prostitusi online semakin marak karena faktor kebutuhan finansial.
Ketua PW Muhammadiyah Jawa Tengah, H Tafsir, prihatin dengan maraknya prostitusi online di tengah pandemi Covid-19. Ia menyayangkan masih banyak masyarakat yang lebih cari penghasilan secara tidak halal.
"Sudah diketahui bersama, mencari nafkah dengan cara instan dan melanggar norma moral, agama, dan hukum adalah perbuatan dosa.
Ada konsekuensi yang akan mereka terima nantinya," jelasnya.
Dalam hukum Islam, ditentukan larangan perdagangan orang untuk dilacurkan atau perdagangan pelacuran.
Ada ketentuan hukuman cambuk 100 kali bagi pezina laki-laki dan pezina perempuan yang terbukti melakukannya.
Sedangkan di hadis Rasulullah SAW ditentukan hukuman rajam bagi pezina laki-laki dan pezina perempuan yang sedang terikat dalam perkawinan.
Maka dari itu, menurut hukum Islam prostitusi adalah perbuatan zina.