Berita Jepara
Mantan Bartender Ini Bikin Brownies Rasa Ganja, Sudah Terjual Ke Semarang dan Jakarta
Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama Polres Jepara menemukan modus operandi pengedaran narkotika dengan cara baru.
Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
Pihaknya mengimbau, masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya narkotika di wilayahnya.
"Brownies dari fermentasi ganja ini sesuatu yang baru, dan kami meminta masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian," ujar dia.
Diketahui penjualan brownies dan kukis rasa ganja itu sudah terjual pengirimannya ke Semarang dan Jakarta.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta," ujar dia. (raf)
• Ini Daftar Harga Laptop Dell Bulan Juli 2020 dan Spesifikasinya
• Video Sapi Pemakan Sampah di TPS Jatibarang Tak Dijadikan Hewan Kurban
• Harga Emas Antam di Semarang Hari ini Kamis 30 Juli 2020 Naik Rp 3.000, Berikut Daftar Lengkapnya