Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pengakuan Franky Pembuat Brownies Rasa Ganja, Belajar dari YouTube

Sebelum menjual kukis dan brownies rasa ganja yang diedarkan sejak empat bulan lalu, Franky Ervan Setiawan (24), warga Demaan, Jepara telah mencicipin

Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Raka F
Franky Ervan Setiawan (24), pembuat brownies dan kukis rasa ganja tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (30/7/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sebelum menjual kukis dan brownies rasa ganja yang diedarkan sejak empat bulan lalu, Franky Ervan Setiawan (24), warga Dukuh Kesajen, Desa Demaan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara‎ juga telah mencicipinya terlebih dahulu.

"Sudah saya makan rasanya bikin rileks," jelas dia, saat konferesensi pers, di Mapolres Jepara, Kamis (30/7/2020).

Dia menceritakan, kemampuannya membuat kue rasa ganja tersebut diperolehnya dari Youtube.

Tadi Pagi Embun Es Kembali Selimuti Dieng, Homestay Sudah Ramai Dipesan Akhir Pekan

Mantan Bartender Ini Bikin Brownies Rasa Ganja, Sudah Terjual Ke Semarang dan Jakarta

Inilah Alasan Kader PKS Kota Solo Pakai Baju Batik Gibran: Lha, Ini Usulan Kaukus Muda  

Polda Jateng Kerahkan 14 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak 2020

"Saya buat ini belajar sendiri, dari Youtube," ujarnya.

Kemudian setelah hasilnya memuaskan, dia memproduksi sebanyak lima kali selama empat bulan terakhir ini.

"Say‎a sudah membuat empat sampai lima kali produksi. Sekalinya produksi bisa menjadi delapan sampai 10 paket," ujarnya.

Untuk memasarkannya, dia menggunakan market place Shopee dan akun Instagram sativaindica.id.

Dia menggunakan nama Cana Brownies dan Cana Cookies untuk memasarkan produknya tersebut.

Nama Cana itu berasal dari kata Canabis yang berarti ganja.

"Kalau ada konsumen yang tanya, Cana itu apa saya beritahu itu ganja," ujar dia bartender di sebuah hotel itu.

Dalam satu kali transaksi paket brownies rasa ganja itu, Franky mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu.

"Saya jualnya satu paket Rp 400 ribu, modal untuk membuatnya Rp 200 ribu," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama Polres Jepara menemukan modus operandi pengedaran narkotika dengan cara baru.

‎Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, cara pelaku ini merupakan modus baru.

Penangkapan pelaku tersebut berawal dari ‎informasi mengenai adanya pengiriman ganja dari Makasar ke Jepara.

Kemudian bersama tim gabungan dari Polres Jepara ‎menangkap pelaku yang menerima paket tersebut pada hari Senin (27/7/2020).

"Paket yang diterima itu sedikit, hanya 6,1 gram. Tapi menariknya ganja itu diolah menjadi brownies dan kukis," jelas dia, saat ditemui di Mapolres Jepara, Kamis (30/7/2020).

‎Benny mengatakan, tidak mau merinci bagaimana pelaku tersebut mengolah ganja karena khawatir ditiru.

"Yang jelas kami juga temukan mentega dan tepung sebagai bahan bakunya di sana," ujar dia.

Dalam sekali produksi, pelaku bisa membuat sebanyak lima sampai delapan paket brownies ganja.

Satu paketnya, berisi enam potong yang dijual Rp 400 ribu melalui akun instagram ‎sativaindica.id.

"Selain itu pelaku juga menjual brownies dan kukis itu melalui akun marketplace‎ yang berkode P240," ujarnya.

Menurut dia, penjualan brownies dan kukis rasa ganja itu sudah dilakukan pelaku sejak empat bulan terakhir.

Pada masa pandemi pelaku yang merupakan bartender tersebut punya pikiran kreatif dengan mengolah ganja.

"Orangnya kreatif di masa pandemi ini untuk mendapatkan penghasilan, tetapi caranya keliru. Dia bisa untung 50 persen setiap transaksi," ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan, bergerak cepat dalam mengatasi kasus narkotika di wilayahnya.

Pihaknya mengimbau, masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya narkotika di wilayahnya.

"Brownies dari fermentasi ganja ini sesuatu yang baru, dan kami meminta masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian," ujar dia.

Diketahui penjualan brownies dan kukis rasa ganja itu sudah terjual pengirimannya ke Semarang dan Jakarta.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta," ujar dia. (raf)

Daftar dan Spesifikasi Laptop Lenovo Bulan Juli 2020, Harga Mulai Rp 3 Jutaan

BREAKING NEWS: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Warung Gule Kambing Kampung Kali Semarang

Mayat Tanpa Identitas di Kampung Kali Semarang Ternyata Mimin Warga Pekunden

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved