Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Selepas Djoko Tjandra Ditangkap, ICW Desak Polisi Selesaikan 2 Kasus Ini

Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, tugas Polri dalam penanganan kasus kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko

Editor: galih permadi
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, tugas Polri dalam penanganan kasus kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, belum selesai.

Ada beberapa kasus lain yang harus diselesaikan.

Salah satunya, yakni kasus terkait penerbitan surat palsu oleh pejabat di Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Begini Susahnya Sofiatun dan Temannya Ikuti PJJ, Harus Belajar di Atas Atap

Jefrie Curi Motor di Kawasan Industri LIK Semarang, Belum Laku Sudah Tertangkap Polisi

Libur Idul Adha, Hartopo Imbau Warga Kudus Tidak Berwisata: Jangan Ceroboh, Waktunya Tidak Tepat

Kecelakaan di Tol Pemalang, Diduga Sopir Mobil Mengantuk

"Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).

Selain itu, juga ada kasus dugaan suap Djoko Tjandra terhadap beberapa oknum aparat penegak hukum.

Suap tersebut diberikan dalam rangka memudahkan pelarian Djoko yang telah berlangsung selama 11 tahun.

"Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra ataupun advokatnya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini," ujar dia.

Diketahui, ada beberapa aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Pertama adalah mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan (Prasetijo)," ucap dia.

Prasetijo pun disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain Prasetijo, juga ada Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, yang dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri.

Pinangki diperiksa setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial.

Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia.

"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia. Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.

"Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi, karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," ucap dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Tangkap Djoko Tjandra, Polisi Diminta Tuntaskan Dua Kasus Ini"

Mengaku Berhubungan Badan dengan Sejumlah Pria, Wanita Ini Tak Tahu Siapa Ayah Bayi yang Dibuangnya

Nurul Terharu & Ingin Nangis saat Sapi Seberat 1,1 Ton Miiknya Disembelih

Sapi Kurban Jokowi untuk NTB Terbesar Se-Indonesia, Ini Berat dan Harganya

Rina Nose Kenakan Kaus I Believe In Siti Fadilah, Anji: Serangannya Kemana-mana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved