Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kabupaten Semarang 2020

Aturan Main Pilkada Kabupaten Semarang 2020 Soal Kampanye, Bikin Kandidat Putar Otak Promosi

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Semarang menjelaskan pemasangan baliho akan dikurangi.

Tayang:
TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - KPU Kabupaten Semarang menjelaskan pemasangan baliho akan dikurangi.

Namun, rapat umum tetap diselenggarakan.

"Terkait kampanye, sesuai PKPU 6 tahun 2020 tentang teknis kampanye, ada pengurangan jumlah alat peraga kampanye dibandingkan PKPU 4 tahun 2017," papar Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, saat dihubungi, Minggu (2/8/2020).

Gubernur Ganjar Sebut Ada Kepala Daerah Sombong Tak Mau Lakukan Tes Corona ke Warganya

Video Viral CCTV, Detik-detik Bus Sugeng Rahayu Tabrak Benteng Takeshi Pasar Kertek

KABAR TERBARU: Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai? Ini Kata Mendiknas Nadiem Makarim

DPP Kendal Temukan 2 Kasus Cacing Hati pada Hewan Kurban

Dalam PKPU 6 tahun 2020, jumlah alat peraga kampanye yang dipasang di antaranya 1 baliho per kecamatan per pasangan calon.

Lalu umbul-umbul maksimal 10 buah, dan satu spanduk per kecamatan.

Hal itu jelas Maskup berbeda jika dibandingkan merujuk PKPU 4 tahun 2017, di mana pemasangan baliho bisa mencapai 3 buah, umbul-umbul 20 buah dan 3 buah spanduk.

"Jadi ada pengurangan yang terjadi," paparnya.

Selain itu, Maskup mengatakan untuk teknis pengumpulan massa, untuk rapat umum masih dapat diselenggarakan.

Namun, ia menjelaskan, penyelenggaraan rapat umum harus menaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah corona.

"Di PKPU 6 tahun 2020 juga masih memperbolehkan dilaksanakan rapat umum tapi menerapkan protokol kesehatan.

Misal menggunakan masker, jaga jarak, serta pengecekan suhu badan," papar dia.

Maskup menjelaskan, minggu depan pihaknya segera melakukan sosialisasi terkait teknis kampanye tersebut kepada stakeholder terkait.

Menurutnya hal itu agar pelaksanaan kampanye dan tahapan pilkada lainnya terutama di Kabupaten Semarang tidak menyebabkan penularan wabah covid-19.

"Informasi yang kami terima, KPU RI juga sedang melakukan perubahan, terkait dengan PKPU yang mengatur tentang kampanye," ujar dia.

Terkait pengumuman pendaftaran paslon mulai akhir Agustus mendatang dan pendaftaran paslon ke KPU mulai 4 September 2020, Maskup mengingatkan agar persyaratan paslon dapat terpenuhi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved