Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Mantan Karyawan Varuna Entertainment Siap Berdamai Meski Pesangon Diberikan Tak Sesuai Tuntutan

Mantan karyawan Varuna Entertainment menyatakan siap untuk berdamai manajemen Varuna terkait tuntutan pesangon.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
IST
Mantan karyawan Varuna Entertainment usai proses mediasi dengan Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno (kiri), Senin (3/8/2020) kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan karyawan Varuna Entertainment menyatakan siap untuk berdamai manajemen Varuna terkait tuntutan pesangon.

Meskipun pesangon yang diberikan tak sebesar yang diajukan.

Hal itu disampaikan delapan mantan karyawan Varuna Entertainment melalui kuasa hukumnya, Nanda Andriansyah Hasri Tanjung, Senin (10/8/2020).

Kapolresta Solo Kombes Andy Rifai Kena Pukulan Bertubi Oknum Ormas Saat Evakuasi Korban

Sudah Kantongi Nama yang Terlibat, Polresta Solo Ultimatum Pelaku Pengeroyokan Agar Menyerahkan Diri

Update Virus Corona Semarang Senin 10 Agustus 2020

Wanita PSK Curi Mobil PNS Salatiga: Korban Ini Pelanggan Tetap, Dicecoki Sampai Teler di Hotel

Menurutnya, pesangon yang besarannya tak harus sesuai tuntutan sudah pernah disampaikan ke perwakilan manajemen.

"Karyawan siap berdamai asal diberikan haknya.

Besarannya pun boleh dinego (ditawar--red) tak harus sebesar tuntutan.

Dan itu sudah pernah kami sampaikan saat mediasi, namun belum direspon," kata Nanda kepada Tribun Jateng.

Nanda merinci, besaran hak di antaranya pesangon yang harusnya diterima para mantan karyawan besarannya berbeda dengan disesuaikan masa kerja.

Dari perhitungannya, pesangon yang harusnya diterima mantan karyawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka besaran yang harusnya diterima delapan mantan karyawan Varuna antara Rp 12,5 juta-Rp 59,3 juta.

Alasannya, ada karyawan yang bekerja hingga 7 tahun lamanya.

"Jadi tak harus sebesar itu yang diberikan.

Yang penting ada pesangon untuk para karyawan yang diberhentikan," jelasnya.

Saat ditanya terkait upaya gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Nanda menyatakan sudah siap mendaftarkan gugatannya namun masih menunggu anjuran tertulis dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang.

Dari keterangan Disnaker, anjuran tersebut sedang diproses dan dalam waktu dekat akan diberikan.

Jika anjuran yang berisi hasil dari tiga kali mediasi sudah diterima, gugatan akan langsung dimasukkan ke PHI Semarang.

"Kemungkinan minggu ini selesai dan akan kami daftarkan ke PHI.

Bahkan jika sudah mendaftarkan gugatan, karyawan juga masih siap berdamai," tambahnya.

Seperti diberitakan, ratusan mantan karyawan Varuna Entertainment menuntut hak pesangon karena diberhentikan dari pekerjaan akibat pandemi Covid-19.

Delapan karyawan di antaranya didampingi kuasa hukum, telah tiga kali proses mediasi di Disnaker Kota Semarang, namun belum ada kesepakatan.

Oleh karena itu, delapan karyawan melalui kuasa hukumnya akan segera mengajukan gugatan ke PHI untuk menuntut hak pesangon.

Selain mengajukan gugatan, para karyawan juga mengadu ke DPRD Jateng dan Komnas HAM terkait hak pesangon yang belum diterima.

Sementara itu, HRD Varuna Entertainment, Zefanya enggan memberikan tanggapannya terkait masalah tersebut.

Meskipun, dirinya juga telah datang dalam proses mediasi di Disnaker Kota Semarang.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, dirinya tak mengangkatnya.

Bahkan pesan singkat melalui aplikasi whatsapp juga hanya dibaca saja. (Nal)

Meriahnya Temu Komunitas Tembang Kenangan dan Line Dance, Jual Baju hingga Jadi Rebutan Ibu-ibu

Ikuti Tes CPNS Kota Semarang? Ini yang Harus Dipatuhi saat Seleksi Kemampuan Bidang

Jasa Raharja Berikan Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan di KM 333 TOL Pemalang-Batang

Mangan Mendoane Rini, Inovasi Pemprov Jateng yang Masuk Top 45 Inovasi Layanan Publik Kemenpan-RB

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved