Berita Kendal
117 Warga Kendal Bayar PTSL Rp 975 Ribu: Kami Ingin Perjelas Ini Ada Dugaan Pungli
Kasusnya terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kendal.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Alasannya, selain sertifikat yang sampai sekarang belum jadi, sebagian warga yang sudah membayar, uangnya dikembalikan sebagian dan disisakan Rp 450 ribu saja.
"Yang sudah terlanjur bayar uangnya dikembalikan dan disisakan Rp 450 ribu di panitia."
"Ini ada apa?" tanyanya.
Warga lainnya, Warsito menambahkan, dirinya sempat dimintai uang pengurusan hingga Rp 975 ribu.
Namun ketika banyak warga yang protes, uangnya dikembalikan Rp 525 ribu.
Sisanya Rp 450 ribu masih dibawa panitia PTSL.
"Kita ingin memperjelas, ini ada dugaan pungli atau tidak."
"Jika ada mohon penegak hukum melakukan tindakan," harapnya.
Menanggapi aduan warga Kendal itu, ketua BKBH FH Unisbank Semarang, Sukarman mengatakan, akan melakukan identifikasi data terlebih dahulu.
Dalam waktu dekat pihaknya akan membuatkan surat kuasa untuk melakukan pendampingan hukum.
"Jika memang ada pungli, kita akan laporan ke Presiden RI supaya tahu."
"Tidak kalah penting adalah memastikan penyebab 177 pendaftar PTSL kok belum jadi padahal sudah satu tahun," katanya.
(Nal)
• Ini Sederet Artis yang Nasihati Jessica Iskandar untuk Pikirkan Lagi Hubungannya dengan Richard Kyle
• SMA Wisudha Karya Kudus Mulai Terapkan KBM Tatap Muka per Shift Khusus Praktik
• Indra Saputra Tewas Ketabrak Pikap L300 di Mijen Semarang, Motornya Terlalu ke Kanan Kena Mobil
• 1.400 Warga Kedunggading Kendal Tanam Sayur di Pekarangan Rumah