Berita Viral
Konflik Urut Sewu Kebumen, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah ke TNI AD
Sengketa tanah antara warga dengan TNI di Urut Sewu Kabupaten Kebumen kini menemui titik terang
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sengketa tanah antara warga dengan TNI di Urut Sewu Kabupaten Kebumen kini menemui titik terang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan hak pemakaian lahan seluas 213,2 hektare kepada TNI AD untuk digunakan menjadi area uji coba senjata berat.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada Kepala Staf TNI AD (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa di Makodam IV/Diponegoro, Rabu (12/8/2020).
• 5 Kasus Positif Covid-19 Baru Terjadi di Klaten, di Antaranya Tertular saat Bekerja
• Pegawai Swasta Ramai-ramai Buka Rekening, BCA Kudus Kebanjiran Permohonan Nasabah Baru
• Mengapa Malam Ini Wilayah Jateng dan Yogyakarta Diguyur Hujan? Ini Jawaban BMKG
• Katalog Promo Superindo Hari Kerja 10-13 Agustus 2020, Diskon Beras Sabun hingga Minyak Goreng
"Hari ini kami menyerahkan sertifikat tanah hak pakai kepada TNI AD, ada tanah yang selama ini jadi sengketa antara masyarakat dan TNI di Kebumen," kata Sofyan Djalil, usai penyerahan sertifikat.
Menurutnya, tanah tersebut memang memiliki sejarah yang dimiliki TNI.
Untuk menyelesaikan sengketa tanah seperti ini, kata dia, dibutuhkan win win solution antara semua pihak.
"Yang penting statusnya jelas dan pemanfaatan cukup fleksibel. Serta memberi manfaat yang besar bagi ekonomi," ujarnya.
Ini bagian dari penataan dan masalah pertanahan nasional.
Pihaknya harus menyelesaikan sertifikat tanah seluruh Indonesia serta sengketa tanah yang terjadi.
Ketika ditanya terkait konflik dengan masyarakat, pihaknya sudah melakukan sosialisasi intensif dengan baik kepada masyarakat.
"Dengan sudah keluarnya sertifikat ini, artinya semua masalah di lapangan sudah selesai," tandasnya.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, Jonahar, menuturkan pada kesempatan ini menyerahkan lima sertifikat tanah atas nama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan TNI AD yang berlokasi di wilayah Urut Sewu.
"Lima sertifikat tersebut merupakan bagian penyelesaian dari permohonan TNI AD terhadap aset di wilayah Urut Sewu sebanyak 15 bidang yang tersebar di 15 desa pada tiga kecamatan di Kabupaten Kebumen," ucap Jonahar.
Sehingga masih ada 10 sertifikat yang masih proses penyelesaian.
Lima tanah yang sudah tersertifikat hak pakai itu yakni yang terletak di Desa Kenoyojayan seluas 247.700 meter persegi (m²) Desa Ambal seluas 477.200 m², Desa Sumber Jati seluas 554.600 m², Desa Tlogodepok seluas 595.800 m², dan Desa Tlogopragoto seluas 256.800 m².
Penyelesaian permasalahan pertanahan, khususnya aset TNI AD, terus didorong dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, upaya tersebut membuahkan hasil yang nyata di wilayah Urut Sewu.
Upaya pengamanan aset tanah pemerintah antara lain aset tanah TNI AD merupakan satu program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
"Aset tanah TNI AD tidak hanya berupa markas dan kompleks perumahan prajurit. Namun juga, berupa tanah sebagai tempat latihan untuk meningkatkan kemampuan jajaran TNI AD dalam menjalankan tugas
pertahanan dan keamanan negara," ujarnya.
Seperti diketahui, satu area latihan yang pernah mencuat permasalahannya adalah area latihan persenjataan berat di wilayah Urut Sewu tersebut.
Ia menjelaskan progres pengukuran bidang tanah telah terselesaikan 100 persen pada Maret 2020.
Sementara itu, sengketa lahan Kantor Wali Kota Magelang dengan Akademi Militer (Akmil) TNI terus bergulir dan belum ada titik temu.
Lahan Balai Kota Magelang seluas 40.000 meter persegi tersebut diklaim milik Akmil sehingga wali kota diminta segera pindah.
Plang Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Akmil juga dipasang di kompleks Kantor Wali Kota Magelang.
Sofyan Djalil, berjanji akan melakukan penelusuran legalitas lahan tersebut.
"Akan saya selesaikan. Semua tanah harus tertib," kata Sofyan .
Ia bertekad, ke depan semua tanah terdaftar atau bersertifikat sehingga memiliki legalitas jelas.
Jika demikian, tidak ada lagi potensi konflik atau sengketa tanah.
Tentu, kata dia, penertiban juga harus dilakukan dengan metode pendekatan yang bisa diterima masyarakat.
"Semua harus tertib dan terdaftar pada 2025, paling tidak 2024 sudah selesai semua. Jika ada masalah, akan diselesaikan sehingga diharapkan tidak ada lagi sengketa atau konflik tanah. Tidak hanya terkait aset milik TNI, namun aset semua pihak," tegasnya.
Jenderal TNI Andika Perkasa ketika ditanya terkait konflik tanah tersebut enggan memberikan komentar.
"Itu sebetulnya (tanah) punya Mabes TNI, bukan TNI AD. Jadi saya tidak mau bicara itu," jelasnya. (mam)
• Kasus Irwansyah Dihentikan, Laudya Cyntya Bella Sebagai Pemilik Saham Terbesar Buka Suara
• Syarat & Cara Pelaku Usaha Mikro Dapat Bantuan 2,4 Juta, Teten Masduki: Pertengahan Agustus Kickoff
• Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai Diganti, Kini Dijabat Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung
• Cerita saat Habib Umar Assegaf Dipukuli & Diinjak Kepalanya Oleh Ormas di Solo