Berita Viral
Demi Mencuri Pakaian Dalam, MAA Sampai Menginap di Toko, Gagal saat Akan Keluar
Sebenarnya aksi pencurian bisa dibilang berjalan cukup mulus saat masuk toko
Demi Mencuri Pakaian Dalam, MAA Sampai Menginap di Toko, Gagal saat Akan Keluar
TRIBUNJATENG.COM - Sebuah aksi pencurian dapat digagalkan oleh satpam penjaga pada Jumat (14/8/2020).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah tokok Ramayana di Jalan Tipar Gede, Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui pelaku berinisial MAA (31) warga Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.
• Nekat, RS Menerobos Masuk ke Rumah Kos dan Minta Dilayani, Todongkan Pisau ke Korban
• Kebun Binatang London Datangkan Babi Paling Jelek di Dunia dari Indonesia, Mirip Cerita Harry Potter
• Uang Hasil Jualan Keliling Dibawa Penipu, Mbah Khotim 1 Jam Bengong Tak Percaya, Pulang Jalan Kaki
• Inilah 3 Anggota Paskibraka Pengibar Bendera dan Komandan Upacara HUT Ke-75 RI di Istana
Sebenarnya aksi pencurian bisa dibilang berjalan cukup mulus saat masuk toko.
Karena MAA sempat melancarkan aksinya dan menginap di dalam toko.
Namun akhirnya dia ketahuan ketika keluar dari Ramayana saat satpam membuka toko keesokan harinya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, pelaku sempat bermalam di dalam toko.
"Pelaku masuknya Kamis lalu bersembunyi, dan beraksi saat Ramayana sudah tutup pukul 18.00," kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/8/2020).
Sukses mengambil sejumlah barang, pencuri tersebut ketahuan saat petugas satpam hendak membuka toko keesokan harinya, Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelaku segera diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut polisi, aksi MAA dilakukan secara sendirian.
Saat ditangkap, dia kedapatan membawa sejumlah pakaian, yakni 1 pak celana dalam merek GT-Man, 1 pasang sepatu merek diadora warna biru, 1 helai celana merek Edwin, 1 helai celana merek Carvil, 1 helai singlet merek Rider, 1 pasang kaos kaki merek Reebok dan 1 helai kemeja merek M.23.
Selain itu, dia juga diketahui merusak pintu dan brangkas.
Ramayana melaporkan kerugian sebesar Rp 3.167.200 dalam aksi pencurian itu.