Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Demi Mencuri Pakaian Dalam, MAA Sampai Menginap di Toko, Gagal saat Akan Keluar

Sebenarnya aksi pencurian bisa dibilang berjalan cukup mulus saat masuk toko

Editor: muslimah
tribunjateng/hermawan handaka
ILUSTRASI PAKAIAN DALAM 

Pelaku kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polsek Citamiang.

Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan itu.

Pelaku akan dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Sumarni.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Aksi Pencuriannya Dapat Digagalkan Satpam, Rupanya Maling Menginap di Toko untuk Curi Pakaian Dalam

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved