Berita Regional
Meski Dijaga Sipir 24 Jam, Pasien Ini Bisa Produksi Narkoba di Ruang VIP Rumah Sakit
AU (42), satu di antara dua bandar narkoba tersebut, meracik sabu di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua orang bandar narkoba di kawasan Jakarta Pusat.
AU (42), satu di antara dua bandar narkoba tersebut, meracik sabu di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat.
Namun, polisi tak membeberkan nama rumah sakit yang dijadikan lokasi pembuatan sabu.
• Inilah Sosok Aiptu Broto Polisi Restabes Semarang yang Mendermakan Diri Sebagai Sopir Ambulans
• Satu Member Girlgrup Ini Bingung Siapa Ayah Bayi di Kandungannya
• Dituding Dekat dengan Lesti Kejora Cuma Settingan, Rizky Billar Akhirnya Jawab Jujur
• Takut Video Bugil Disebar, Wanita Ini Rela Transfer Uang Jutaan Rupiah ke Mantan Pacar
"Satu dari dua bandar ini, melakukan aksinya dari rumah sakit.
Kami inisialkan rumah sakit AR," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
Kombes Pol Heru Novianto mengatakan AU mengajarkan rekannya berinisial MW (36) untuk meracik narkoba.
"Sementara si AU yang saat itu sedang dirawat di RS tersebut, juga meracik di dalam ruang perawatan," lanjutnya.
Padahal terdapat sejumlah petugas sipir yang berjaga di dalam ruang perawatan AU.
"Ada sipir di sana.
Tapi kami masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU ini," tutur Heru.
Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata Heru.
Alasan Bandar Narkoba Dirawat di Rumah Sakit
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan AU sempat meracik narkoba di dalam ruang perawatan rumah sakit, kawasan Jakarta Pusat.
Saat itu, kata Heru, alasan AU dirawat di rumah sakit lantaran menderita penyakit lambung.