Berita Regional
Meski Dijaga Sipir 24 Jam, Pasien Ini Bisa Produksi Narkoba di Ruang VIP Rumah Sakit
AU (42), satu di antara dua bandar narkoba tersebut, meracik sabu di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat.
Namun, Heru menyebut masih mendalami apakah ada keterlibatan para sipir tersebut.
"Kami masih dalami.
Memang dari informasi yang didapat, ada sejumlah sipir yang bertugas di dalam ruang perawatan AU," kata Heru, saat diwawancarai awak media, di kantor Polsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020).
Heru mengatakan, penjagaan sipir dilakukan selama 24 jam.
Namun, lanjutnya, para sipir bertugas secara bergantian.
"Jadi, ada yang bertugas 24 jam.
Tapi dibagi dua shift selama 12 jam, bergantian," jelas Heru.
Kini, kata Heru, AU dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Habiskan Biaya Ruangan Rp 280 Juta
Dua bandar narkoba, AU (42) dan MW (36), berhasil ditangkap polisi di Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan AU sempat meracik Sabu di Rumah Sakit kawasan Jakarta Pusat.
Namun, Heru enggan menyebut nama Rumah Sakit tersebut.
Dia hanya mengatakan inisialnya, AR.
Di sana, kata Heru, AU dirawat sekira dua bulan dan menghabiskan biaya Rp140 juta bulan.
Artinya, selama dua bulan tersebut AU menghabiskan Rp280 juta.