Berita Semarang
Dua Terdakwa Anggota Ormas di Semarang Akui Pukul Rio Warga Jalan Suhada Barat
Sidang kasus pengeroyokan oleh 11 orang anggota sebuah ormas terhadap Rio Saputra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang
Penulis: m zaenal arifin | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang kasus pengeroyokan oleh 11 anggota sebuah ormas terhadap Rio Saputra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (25/8/2020).
Rio adalah warga Jalan Suhada Barat II, Kelurahan Tlogo Kulon, Pedurungan, yang menjadi korban pengeroyokan pada 25 April 2020 sekitar pukul 21.30 WIB.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan tiga orang terdakwa yaitu Muh Abdul Ajis, Dinar Teguh Prabowo dan Eko Riyadi.
Adapun terdakwa lain disidangkan dengan berkas terpisah.
• Inilah Sosok 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Semarang dan Pemalang
• Viral Pria Magelang Hilang di Hutan Bambu Seusai Mandi di Sungai, Hanya Bisa Dilihat Ibunda
• Ganjar Pranowo Minta Tentrem Mall Semarang Ditutup Dulu Kalau Tidak Siap Hadapi Pengunjung
• Ini Janji Tegas Kapolrestabes Semarang Bagi Siapapun yang Kedapatan Bawa Sajam
Dalam keterangannya secara virtual, Muh Abdul Ajis dan Dinar Teguh Prabowo, mengakui melakukan pemukulan satu kali terhadap Rio Saputra di rumah korban.
"Iya saya melakukan pemukulan satu kali dan mengenai badan korban. Kemudian pemukulan dilakukan teman-teman lain," kata Muh Abdul Ajis dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Rohmad.
Dia menyatakan pemukulan dilakukan karena terpancing emosi atas penyelesaian perkara oleh korban yang sudah menjelek-jelekkan nama ormas yang diikutinya.
Tujuannya ingin memberi pelajaran kepada korban.
Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh Dinar Teguh Prabowo.
Ia mengakui memukul korban menggunakan tangan kosong dan mengenai badan sekali.
"Saya juga memukul sekali. Saya akui ikut melakukan pemukulan," katanya.
Keterangan terdakwa Eko Riyadi, dia hanya melakukan pelemparan yang mengenai rumah korban.
Tindakannya itu mengakibatkan kerusakan.
"Saya tidak ikut memukul tapi saya berusaha memisah atau melerai. Hanya memang saya melempar rumah korban menggunakan benda. Saya merasa bersalah atas kejadian itu," kata Eko.
Keterangan tersebut didukung oleh penasehat hukum ketiga terdakwa, Achmad Teguh Wahyudin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pemukulankompascom-ericssen_20180403_114833.jpg)