Berita Semarang
Dua Terdakwa Anggota Ormas di Semarang Akui Pukul Rio Warga Jalan Suhada Barat
Sidang kasus pengeroyokan oleh 11 orang anggota sebuah ormas terhadap Rio Saputra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang
Penulis: m zaenal arifin | Editor: abduh imanulhaq
Terdakwa Abdul Ajis dikatakan belum puas dengan penyelesaian permasalahan tersebut.
"Kemudian terjadi pemukulan yang dilakukan terdakwa Abdul Ajis dan mengenai badan korban sebanyak satu kali," jelasnya.
Terdakwa lain kemudian ikut melakukan pemukulan kepada korban.
Beberapa lainnya hanya merusak bagian rumah korban untuk menakut-nakuti korban.
Satu orang terdakwa diketahui menembakkan senjata jenis soft gun ke samping rumah.
"Setelah puas melampiaskan amarah, para terdakwa membubarkan diri dan meninggalkan rumah korban," lanjutnya.
Warga setempat tidak berani melerai peristiwa tersebut karena para pelaku berjumlah banyak.
Ada pula yang membawa senjata api jenis soft gun.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian. (Nal)
• Pencairan Dana BLT Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta Ditunda, Menteri Ida Fauziyah Minta Maaf
• Sakit Hati karena Sering Diajak Berhubungan Seks, Wanita Ini Sewa Eksekutor Rp 200 Juta
• Update Virus Corona Kota Semarang Selasa 25 Agustus 2020, Semarang Barat Tertinggi
• Dishub Kota Semarang Aktifkan Lampu Lalu Lintas di Bundaran Taman Diponegoro
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pemukulankompascom-ericssen_20180403_114833.jpg)