Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ini Janji Tegas Kapolrestabes Semarang Bagi Siapapun yang Kedapatan Bawa Sajam

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis tidak akan mentolerir pelaku tindak kriminal maupun yang berpotensi melakukannya.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis tidak akan mentolerir pelaku tindak kriminal maupun yang berpotensi melakukannya.

Misalnya yang berpotensi yakni dengan membawa senjata tajam.

"Dalam kesempatan yang baik ini ingin saya katakan, untuk adik saya yang di Kota Semarang, khususnya yang masih muda umur 15 tahun 16 tahun sampai 19 tahun tidak lagi boleh melakukan kegiatan seperti ini.

Inilah Sosok 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Semarang dan Pemalang

Mobil Anton Hilang di Semarang Utara, Malingnya Ternyata Tetangga Sendiri: Dia Kena Cegatan

Viral Pria Magelang Hilang di Hutan Bambu Seusai Mandi di Sungai, Hanya Bisa Dilihat Ibunda

Pencairan Dana BLT Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta Ditunda, Menteri Ida Fauziyah Minta Maaf

Apalagi bawa senjata tajam.

Saya dalam kesempatan ini tidak mentolerir.

Bila ada adik-adik saya yang seharusnya bisa belajar dengan baik membawa senjata tajam seperti ini kami akan proses.

Karena akan memberikan perhitungan yang cukup jelas," ujar Auliansyah Lubis, Selasa (25/8/2020).

Menurutnya, yang dilakukan itu sudah merujuk pada pertimbangan yang matang.

Sebab, sebelumnya ketika menjumpai mereka yang masih belia melakukan tindak kriminal, misalnya tawuran, maka pihaknya akan memanggil orang tua dan memintanya untuk mendidik.

"Namun kali ini kami akan membuat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Jadi tidak ada lagi kami panggil orang tua, terus buat pernyataan orang tua, terus pulang, tidak.

Mulai saat ini karena masih terus berlangsung seperti ini kami akan terapkan hukum berlaku walaupun dia anak-anak.

Termasuk pelaku tawuran," kata dia.

Di antara tindakan yang berpotensi melakukan kriminal yakni membawa senjata tajam.

Meski dibawa oleh mereka yang notabene masih anak-anak, Aulianysah akan tetap menindaknya.

Terakhir, New Tim Elang Polrestabes Semarang dalam patrolinya mendapati seorang remaja berinisial KRS 19 tahun kedapatan membawa clurit.

"Ini senjata yang digunakan meskipun belum ada korban, tapi berdasarkan hasil patroli Tim New Elang kami ini mendapatkan ini," kata dia. (goz)

Harga Emas Antam di Semarang Hari ini Mengalami Penurunan Rp 2.000, Ini Daftar Lengkapnya

Ribuan Ikan Mati Terdampar di Pantai Cemara Sewu Bunton Cilacap

Meski Belum Dibuka, SD Negeri 2 Pliken Banyumas Lakukan Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

Evi Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Alun-alun Kota Tegal, Malu Dihukum Lafalkan Pancasila

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved