Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Perjuangan Nenek Buta Huruf di Demak Rebut Kembali Tanahnya, Majelis Hakim Putuskan Lelang Batal

Setelah putusan Kasasi MA pada 2015 dan PTUN memenangkan Mbah Tun, kali ini, nenek bernama lengkap Sumiyatun juga menang dalam sidang gugatan perdata

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Setelah putusan Kasasi MA pada 2015 dan PTUN memenangkan Mbah Tun, kali ini, nenek bernama lengkap Sumiyatun juga menang dalam sidang gugatan perdata di PN Demak, Selasa, (25/8/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan sidang putusan nomor perkara 11/Pdt.G/2020/ PN. Demak berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Demak.

Dihadiri penasihat hukum pihak penggugat atau Mbah Tun dan pihak tergugat I KPKNL dan tergugat II BPN Demak.

Inilah Sosok 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Semarang dan Pemalang

Pencairan Dana BLT Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta Ditunda, Menteri Ida Fauziyah Minta Maaf

Viral Pria Magelang Hilang di Hutan Bambu Seusai Mandi di Sungai, Hanya Bisa Dilihat Ibunda

Mobil Anton Hilang di Semarang Utara, Malingnya Ternyata Tetangga Sendiri: Dia Kena Cegatan

Dalam sidang yanh dimulai sekira pukul 13.00 WIB, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seleruhnya.

"Menyatakan batal dan atau tidak sah secara hukum pelaksanaan lelang yang dilaksanakan tergugat I atas sebidang tanah dengan luas ± 8.250 m² dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak;"

"Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan surat pembatalan hasil pelaksanaan lelang atas sebidang tanah dengan luas ± 8.250 m² dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak;"

"Memerintahkan tergugat II untuk mencoret kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak atas nama Dedy Setyawan Haryanto dan mengembalikannya atas nama penggugat karena sebagai pemilik sah;" kata majelis hakim membacakan putusan sidang.

Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim bertanya kepada pihak tergugat apakah akan mengajukan banding.

"Kami mengajukan banding, Yang Mulia," kata tergugat dari KPKNL.

Sementara itu BPN Demak masih pikir-pikir.

Ditanya Tribunjateng.com terkait putusan sidang ini, perwakilan tergugat I dan tergugat II sama-sama tidak mau memberi jawaban

Seperti diketahui, perkara gugatan pembatalan akta lelang ini dilayangkan Mbah Tun karena dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan Mustofa.

Mustofa mengelabui Mbah Tun dengan memanfaatkan kondisi Mbah Tun yang buta huruf.

Sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.

Setelah sukses mengelabui Mbah Tun, Mustofa menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank.

Karena tidak ada tindak lanjut dari Mustofa, pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut.

Kemudian Dedy Setyawan Haryanto yang menjadi pemenangnya

Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini, yakni KPKNL, BPN Demak, Bank Danamon, Dedy Setyawan Haryanto, Mustofa, dan Lenny Anggraeni.(yun)

Keluarga Korban Berharap Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Baki Dihukum Mati

Tetap Terapkan Protokol Kesehatan, Kwarcab Banyumas Gelar Kursus Mahir Dasar

Anak Jokowi Pilih Sekolah Lagi Sebagai Persiapan Bertarung di Pilkada Solo 2020

16 Dandang Raksasa Disiapkan untuk Memasak Berkat dalam Tradisi Buka Luwur Kudus

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved