Berita Semarang
BPPH Pemuda Pancasila Jateng Anggap Gugatan 4 PAC Hanya Main-main
Ratusan orang anggota dan pengurus Pemuda Pancasila dari MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang dan MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah memadati Pengadilan N
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ratusan orang anggota dan pengurus Pemuda Pancasila dari MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang dan MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah memadati Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/8/2020).
Mereka mengawal Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah, Bambang Eko Purnomo, Ketua MPO Pemuda Pancasila Kota Semarang, Joko Santoso, dan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang, Moch Imron, yang hadir dalam sidang mediasi gugatan yang diajukan oleh empat PAC Pemuda Pancasila Kota Semarang.
Hanya saja, mediasi gagal dilakukan dengan alasan pihak penggugat maupun kuasa hukumnya belum hadir di PN Semarang hingga pukul 11.00 WIB.
• Ya Allah Sebut Istri Suranto saat Ditusuk di Ulu Hati, Ini Kronologi Pembunuhan 1 Keluarga di Baki
• Viral, Baby Sitter Tampar Bayi 11 Bulan Berkali-kali saat Menyuapi Makan
• Beredar Chat Mesra Sekda Bondowoso & Dokter Gigi, Berawal dari HP yang Hilang
• Gubernur Ganjar Pranowo Izinkan Sekolah di 3 Daerah Ini Dibuka untuk Uji Coba Belajar Tatap Muka
Penggugat dan kuasa hukumnya baru tiba di Pengadilan usai para tergugat dan ratusan anggota Pemuda Pancasila hendak meninggalkan Pengadilan usai menemui hakim mediator Muhammad Setiadi.
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah, Dwi Nuryanto Achmad menuding, para penggugat tidak serius dalam proses gugatan diajukan.
"Nyatanya, kami datang sejak pukul 09.00 sampai siang ini, para penggugat dan kuasa hukumnya belum hadir. Padahal hakim mediator mengharuskan in person hadir semua dalam mediasi. Ini menunjukkan gugatan para penggugat hanya main-main," katanya.
Dengan adanya gugatan yang diajukan empat PAC Pemuda Pancasila, menurutnya, hanya bertujuan untuk mengacaukan organisasi. Karena dari proses mediasi di PN Semarang, para penggugat tidak menunjukkan itikad baik.
Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang, Imam Setiadi menambahkan, gugatan yang sama pernah diajukan oleh empat PAC. Dalam prosesnya, para penggugat juga tidak pernah hadir dalam persidangan karena bangun tidur kesiangan.
"Berpijak dari gugatan sebelumnya, dalam putusan hakim juga dicantumkan kalau penggugat tidak beritikad baik. Karena itu kami meyakini mereka hanya main-main," tambahnya.
Ia memandang, gugatan empat PAC terhadap MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang, MPO Pemuda Pancasila Kota Semarang dan MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah, sebagai bentuk pelecehan terhadap organisasi. Karena itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum lainnya.
"Untuk langkah hukum lebih lanjut, akan kami koordinasikan terlebih dahulu," tandasnya.
Seperti diberitakan, empat PAC Pemuda Pancasila di Kota Semarang menggugat MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan teregister dengan nomor 298/Pdt.G/2020/PN.Smg yang didaftarkan pada 9 Juli 2020.
Keempat PAC yang mengajukan gugatan yaitu PAC Pemuda Pancasila Semarang Utara, PAC Pedurungan, PAC Mijen dan PAC Candisari.
Dalam gugatan itu, keempat PAC juga menggugat MPO Pemuda Pancasila Kota Semarang, MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah dan Kepala Badan Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kota Semarang sebagai turut tergugat.
Dalam gugatannya, keempat PAC meminta majelis hakim untuk membatalkan dan menyatakan tidak sah hasil Musyawarah Cabang (Muscab) Pemuda Pancasila Kota Semarang yang digelar 30 Agustus 2019.