Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Respons Esti Widodo Soal Tempat Kos di Banjarnegara Jadi Lokasi Prostitusi

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mendata rumah kos di seluruh wilayah Banjarnegara, khususnya di kota.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: galih permadi
Net
ilustrasi prostitusi 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA-Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mendata rumah kos di seluruh wilayah Banjarnegara, khususnya di kota.

Kebijakan ini menyusul adanya sebuah rumah kos yang disalahgunakan untuk ajang prostitusi di kota Banjarnegara, beberapa waktu lalu.

Awal Agustus lalu, Satpol PP Banjarnegara merazia sebuah tempat kos-kosan di kota Banjarnegara.

Bupati Klaten Tak Menyangka dan Prihatin Namanya Digunakan Pria Kediri untuk Berbuat Kejahatan

Fenomena Banyak PNS Perempuan Bersuami 2, Tjahjo Kumolo: Mohon Maaf ya Ibu-ibu Kena Sanksi Sosial

Amalan Hari Asyura 10 Muharram 1442 H, Menyantuni dan Mengusap Rambut Anak Yatim

Nasib Petahana Bupati Kendal Mirna Annisa di Pilkada Seusai Tak Dapat Rekomendasi PDIP

Rumah kos itu dihuni belasan wanita muda yang rata-rata menjalankan bisnis seks komersial.

Selain tempat tinggal, kamar-kamar kos itu sekaligus dipakai untuk melayani pelanggan.

Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, Pemkab sudah menyurati Camat agar mendata tempat kos di wilayahnya.

Camat akan meneruskan instruksi itu ke pemerintah desa atau kelurahan yang tahu persis kondisi di lingkungannya.

Sebagian dari mereka, kata Esti, telah menyetorkan data itu ke Pemkab.

"Sudah ditindaklanjuti. Sebagian sudah masuk datanya,"katanya, Jumat (28/8)

Setelah seluruh data diterima, pihaknya akan mengusulkan agar dibuatkan regulasi khusus yang mengatur tentang rumah kos.

Regulasi ini penting untuk memermudah pengawasan maupun penertiban tempat kos ke depan.

Esti belum bisa memastikan apa saja yang akan diatur dalam regulasi nanti.

Tetapi jika berkaca dari Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati kabupaten lain tentang rumah kos, ada beberapa poin penting yang diatur di situ.

Ia mencontohkan, ada kewajiban-kewajiban bagi pemilik kos, selektif terhadap calon penghuni kos hingga pemisahan kos laki-laki dan perempuan.

"Kita memang belum ada regulasi khusus menyangkut tempat kos,"katanya

Dari data sementara yang masuk, Esti tak menyangka jumlah rumah kos di Banjarnegara rupanya telah menjamur.

Ini sekaligus membuktikan, kegiatan pendataan memang penting dilakukan.

Data yang masuk berguna untuk evaluasi pihaknya hingga menjadi acuan untuk penyusunan regulasi.

Data rumah kos juga akan memudahkan pihaknya dalam melakukan tugas pengawasan.

"Dari data itu akan diketahui jumlah kos, lokasinya dimana, pemiliknya siapa, penghuninya ada berapa,"katanya.

Satpol PP Banjarnegara memang beberapa waktu lalu merazia sebuah tempat kos yang diduga dijadikan tempat prostitusi oleh para penghuninya.

Rumah kos itu memiliki 15 kamar. 14 kamar di antaranya berpenghuni.

Satpol PP mendapati 11 perempuan serta 3 pria yang menghuni kamar-kamar itu.

Kamar itu disewa penghuni dengan tarif kisaran Rp 350 ribu perbulan.

Esti Widodo saat itu mengatakan, sebagian besar penghuni mengakui telah menyalahgunakan kamar kos sebagai tempat prostitusi.

Adapun 3 pria yang juga menghuni tempat kos itu, pihaknya belum menemukan keterkaitan mereka dalam bisnis haram tersebut.

"Sebagian besar sudah mengakui,"katanya

Menurut Esti, usia penghuni kos perempuan itu beragam, antara 20 an tahun, 30 tahunan hingga 40 tahun.

Mereka menjajakan diri melalui media sosial dengan tarif kisaran Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

Pihaknya masih melakukan tindakan persuasif untuk penanganan kasus itu.

Mereka wajib menghadiri program pembinaan yang dilakukan Satpol PP agar tidak mengulang perbuatannya.

Pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana, atau tindak pidana perdagangan orang dalam perkara itu.

"Bukan mucikari, hanya sekadar menawarkan sesama temannya.

Misal ada tamu butuh, ya siapa yang lagi senggang disalurkan temannya,"katanya

Pihaknya pun belum menemukan dugaan keterlibatan pemilik kos dalam praktik bisnis haram ini.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya menemukan adanya dugaan keteledoran serta kurangnya pengawasan pemilik kos.

Akibatnya, rumah kos yang letaknya terpisah dengan tempat tinggal pemilik itu disalahgunakan penghuninya untuk tempat prostitusi.

Pemilik kos pun rencananya hari ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan perihal kasus itu.

Pihaknya setelah ini akan menyurati para camat untuk diteruskan ke pemerintah kelurahan/desa, hingga RT/RW agar ikut menjaga ketertiban lingkungan.

Mereka diminta mendata tempat kos di lingkungan masing-masing serta melakukan pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang. (aqy)

Dengan Logo Mirip PAN, Ini Nama Partai Baru Amien Rais

Daftar Nama 62 Paslon Kepala Daerah Kantongi Rekomendasi Gelombang IV dari PDIP, Empat dari Jateng

Kawah Oro-oro Kesongo di Blora Meletus Tiga Kali Hari Ini, 4 Gembala Kerbau Masuk RS

Eijkman Temukan Virus Corona yang lebih Ganas Sudah sampai Indonesia, Kasus Baru Covid Catat Rekor

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved