Berita Jawa Tengah
Dibelain Antar Kambing Pakai Becak, Kakek Renta di Blengorkulon Kebumen Teryata Tertipu
Tidak dinyana, lewat batas waktu pembayaran, uang pembelian kambing tidak pernah diterima oleh korban.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: M Syofri Kurniawan
Hasil penjualan kambing digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelas AKBP Rudy, Sabtu (29/8)
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau penggelapan. (aqy)
• Amalan 10 Muharram 1442 H, Pahala Besar Bagi yang Menyantuni dan Mengusap Rambut Anak Yatim
• Manuver Andrea Pirlo di Juventus, Depak Higuain dan Incar Penyerang Andalan Barcelona
• Nasib Petahana Bupati Kendal Mirna Annisa di Pilkada Seusai Tak Dapat Rekomendasi PDIP
• Korban Meninggal dalam Kebakaran di Pekalongan Bertambah Menjadi 2 Orang, 1 Orang Masih Kritis