Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polsek Ciracas Diserang

Demi Nama Baik TNI AD, Jenderal Andika Perkasa Rogoh Kocek Pribadi Ganti Rugi Korban Ciracas

Demi nama baik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa pasang badan.

Editor: m nur huda
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam keterangannya, Kasad Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan telah memeriksa 12 orang oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam aksi tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Ini keterangan dari saksi dan terduga mereka sebutkan nama-nama terus ada juga di dalam foto sebagian prajurit ini terpampang, jadi baru sebatas 8 orang ini ada di sekitar TKP, keterlibatannya gimana kita tunggu.

Komposisinya, data yang masuk ada 1 orang dari oknum TNI AU, dan 7 orang oknum TNI AL," kata Eddy.

Puspom akan memanggil kesatuan dari oknum yang terlibat ini.

Secepatnya mereka akan memeriksa mereka yang terindikasi kuat terlibat penyerangan.

"Yang terkait dari matra lain, kami sudah hubungi komandan satuan untuk bisa memproses yang bersangkutan, kita akan kerjasama dengan Puspom AU dan Puspom AL," pungkas Eddy.

Sementara itu Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menegaskan, para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, kata Yogaswara, mereka juga disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Itu dua pasal yang masih akan berkembang. Karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yogaswara.

Selain ancaman pidana, para tersangka ini juga diwajibkan mengganti rugi seluruh kerugian korban atas aksi brutalnya.

Hal ini sesuai dengan perintah KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.

Untuk sementara, ganti rugi para korban ditalangi oleh KSAD.

Nantinya setelah masuk masa persidangan, uang gaji para pelaku akan digunakan untuk mengganti korban rangkaian penyerangan Polsek Ciracas.

"Perihal ganti rugi tersebut adalah perintah Bapak KSAD. Hari ini saya sampaikan bahwa hari Selasa sore, Bapak KSAD mengikuti rapat yang dihadiri pejabat teras TNI AD dan memerintahkan untuk segera ganti rugi dalam hal memulihkan usaha-usaha masyarakat yang dirugikan akibat tindakan oknum TNI.

Hal ini disampaikan KSAD untuk segera dilaksanakan Rabu dan dana tersebut dari KSAD dan telah disampaikan perinciannya sesuai petunjuk Bapak KSAD," kata Direktur Hukum TNI AD, Brigjen TNI Teti Melina Lubis.

"Tapi nantinya prajurit tersebut harus menanggung kerugian tindakan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved