Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Paslon Terpilih Bisa Ditunda Pelantikannya Jika Melanggar Protokol Kesehatan Covid 19

Kami juga sedang mempertimbangkan opsi sanksi terhadap para paslon yang berkali-kali melakukan pelanggaran...

Editor: rustam aji
Tangkap layar Kompas TV
Mendagri Tito Karnavian 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA  - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini sedang mempertimbangkan pemberian sanksi bagi pasangan calon Pilkada Serentak 2020, khususnya petahana yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan pandemi covid 19 secara berulang. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan sanksi itu bisa berupa penundaan pelantikan selama 6 bulan, hingga opsi lain yang saat ini juga masuk dalam pertimbangan.

"Kami juga sedang mempertimbangkan opsi sanksi terhadap para paslon yang berkali-kali melakukan pelanggaran, kita akan beri sanksi nanti penundaan pelantikan. Kita sekolahkan dulu 6 bulan, baru nanti dilantik," ucap Akmal kepada wartawan, Senin (7/9).

Mereka melakukan pelanggaran bermacam-macam, mulai dari pelanggaran protokol kesehatan, pelanggaran kode etik hingga pelanggaran pembagian bantuan sosial selama pandemi.

Teguran juga menyasar bakal pasangan calon kepala daerah yang melakukan deklarasi dan menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kaki maupun kendaraan saat mendaftarkan diri ke KPU.

"Kami dari Kemendagri sudah memberikan beberapa opsi. Kemendagri sekarang sudah menyampaikan 51 teguran kepada 1 gubernur, dan 50 bupati wali kota per hari ini. Kemungkinan akan bertambah sesuai dengan bukti-bukti yang kita temukan," tuturnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan menjelaskan per tanggal 7 September 2020 total sudah 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kementerian Dalam Negeri karena langgar protokol Covid-19.

"Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos," kata Benni.

Benni berujar surat teguran dilayangkan Kemendagri kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020. Selain itu, banyak juga terjadi  pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,

"Pelanggaran saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon," kata Benni.

Lebih lanjut, Benni Irwan sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020.

Padahal Mendagri Tito Karnavian sudah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak  berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran Bapaslon ke KPUD.

Supaya tidak berkerumun dan melakukan arak-arakan/konvoi, baik dengan berjalan kali maupun berkendara, cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. 

"Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” ujar Benni.

Berikut daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri sampai dengan Senin, 7 September 2020.

Bupati Klaten, Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Plt. Bupati Cianjur, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Walikota Tidore Kepulauan, Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Majene, Wakil Bupati Bitung, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara, Walikota Banjarmasin, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Wakil Walikota Cilegon, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Wakil Walikota Medan, Walikota Tanjung Balai, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas, Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun, Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, Bupati Bengkulu Selatan, Dan Gubernur Bengkulu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved