Paslon Terpilih Bisa Ditunda Pelantikannya Jika Melanggar Protokol Kesehatan Covid 19
Kami juga sedang mempertimbangkan opsi sanksi terhadap para paslon yang berkali-kali melakukan pelanggaran...
Diketahui, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan agar tercipta Pilkada yang benar-benar aman dari Virus Corona bahkan dapat dijadikan sebagai momentum dalam memutus rantai penyebarannya.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan pelanggaran protokol kesehatan oleh para calon kepala daerah harus segera diantisipasi ke depan supaya pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap aman dan tidak memperburuk situasi pandemi Covid-19.
"Kita semua bisa melihat bagaimana telah banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada saat proses pendaftaran dan kita tidak ingin hal ini terulang kembali. Kita ingin agar kita tetap dapat melaksanakan Pilkada pada tahun 2020," tuturnya.(Tribun Network/dan/sen/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mendagri-tito-karnavian-mengenakan-maske.jpg)