Berita Regional
Pelakor Sempat Kejang-kejang Saat Berhubungan Badan dengan Suami Orang, Tak Lama Kemudian Tewas
Seorang lelaki di Ngada, NTT berinisial KU (45) harus berurusan dengan polisi.
TRIBUNJATENG.COM- Seorang lelaki di Ngada, NTT berinisial KU (45) harus berurusan dengan polisi.
KU terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah pasangan selingkuhnya, EE (44) tewas saat berhubungan badan dengannya.
Kini, polisi menahan KU di Mapolres Ngada.
• Wakapolri: Operasi Besar-besaran Penggunaan Masker akan Dilakukan
• Buntut Penyerangan Polsek Ciracas, Tentara akan Dididik Penggunaan Sosmed
• Terpergok Warga Hendak Perkosa Janda Muda, Pemuda Ini Kabur Lupa Pakai Celana
• Saldo Tabungan Puluhan Nasabah Bank di Pekalongan Mendadak Hilang, Ini Penjelasan Aestika
Sempat kejang ketika berhubungan badan
Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu I Ketut Rai Artika menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.
Awalnya keduanya menjalin hubungan gelap dan berhubungan badan.
Padahal KU telah berkeluarga. Sedangkan pasangan perempuannya, EE merupakan janda yang memiliki satu anak.
EE sempat mengeluh lemas ketika keduanya berhubungan badan, tak lama kemudian ia mengalami kejang-kejang.
Seketika itu pula EE tak bergerak.
"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai.
Ponsel EE dibawa selingkuhan untuk hilangkan jejak
Panik, KU pun menunggu selama 10 menit.
Sempat merapikan baju EE, KU pun pergi lantaran mengetahui selingkuhannya tak kunjung sadar.
Ia juga membawa ponsel milik korban dan membuangnya ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan mereka.
Ternyata meninggal
EE yang ditinggalkan oleh KU rupanya meninggal dunia. Polisi pun memburu dan berhasil menangkap KU sekitar dua pekan setelah kejadian.
Karena tak menolong selingkuhannya, KU diduga melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan hingga mengakibatkan kematian.
KU dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selingkuhannya Kejang dan Tewas Saat Berhubungan Badan, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara"
• Benarkah Relawan Divaksin Corona dari China Dinyatakan Positif Covid-19? Ini Jawaban Prof Kusnandi
• Dory Harsa Sudah Tak Lagi Sembunyikan Status Menikah dengan Nella Kharisma: Selamat Pagi Istriku
• Irwan Oetama: Selamat Jalan Bapak, sampai Kita Bertemu di Alam yang Lain
• Salshadilla Juwita Akhirnya Mengaku Sudah Putus dengan Lutfi Agizal, Gara-gara Anjay?