Berita Regional
Lihat Anak Kos Video Call Tanpa Busana, ES Tak Kuat Menahan Nafsunya
"Secara diam-diam tersangka merekam aktivitas korban saat sedang video call dengan pacarnya dalam keadaan tanpa busana."
TRIBUNJATENG.COM - Pemilik kos berinisial ES (30) memerkosa gadis SMA di Musirawas, Sumatera Selatan.
Pelajar tersebut merupakan anak kos di tempat ES.
Dari pemeriksaan polisi, pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban tersebut terjadi pada 30 Agustus 2020.
• Heboh Tawuran Perempuan di Bandarharjo Semarang, Polisi: Motifnya Masalah Cinta
• Respons Jokowi Soal Penusukan Ulama Syekh Ali Jaber Saat Isi Pengajian di Lampung
• Setelah Sopir Ambulans Cabuli Pasien Covid-19, Perawat Pria Ini Juga Nekat Lecehkan Pasien Corona
• Mahasiswa Kaya di Kampus Ini Diduga Bersaing Meniduri Mahasiswi Termiskin, Obrolannya Tersebar
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy mengatakan, perbuatan bejat tersebut bermula saat pelaku memergoki korban sedang melakukan video call tanpa busana dengan pacarnya di dalam kamar.
Mengetahui hal itu, oleh pelaku lalu direkam menggunakan ponsel.
"Secara diam-diam tersangka merekam aktivitas korban saat sedang video call dengan pacarnya dalam keadaan tanpa busana.
Lalu tersangka juga mengintip korban saat sedang mandi.
Korban ini kos di rumah pelaku," kata Efrannedy dalam pesan singkat, Rabu (16/9/2020).
Karena tak kuat menahan nafsu, pelaku kemudian nekat memasuki kamar korban.
Mengetahui hal itu, korban sempat terkejut dan berusaha berontak.
Namun karena diancam dengan rekaman video bugil tersebut, korban akhirnya hanya bisa pasrah dan menuruti keinginan pelaku.
Pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban itu dilakukan sebanyak dua kali.
Tak hanya itu, pelaku juga diketahui sempat memeras korban untuk memberikan uang dengan jumlah tertentu.
Modusnya juga sama, yaitu mengancam akan menyebarkan rekaman video bugil tersebut jika korban tak bisa memenuhi permintaannya.
"Bahkan pelaku juga meminta uang Rp 1 juta dengan cara yang sama.
Korban yang merasa diperas akhirnya melaporkan kasus ini bersama orangtuanya dan pelaku ditangkap," ujar Efrannedy.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis SMA Diperkosa Pemilik Kos, Modusnya Rekam Korban Saat Bugil di Kamar"
• Video Ibu-Ibu Gunting Bendera Merah Putih Beredar Luas, Diduga Terkait Anak Berkebutuhan Khusus
• Ari Lasso KO Dirawat di Rumah Sakit, Maia Estianty: Kebanyakan Beli Jam Tangan
• Polisi Tetapkan Ketua Ormas Tunggal Rahayu Jadi Tersangka Gelar Profesor Palsu
• Shireen Sungkar Menangis Tak Tega Lihat Bayi Dibuang, Minta Izin Menyusui