Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum Polisi Giring Gadis Pelanggar Lalu Lintas Check-In ke Hotel

Kronologi kasus pencabulan yang dilakukan oknum polisi satuan lalu lintas di Pontianak memasuki babak baru.

kompas.com
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK - Oknum polisi dari Satuan Lalulintas melakukan tindakan bejat. 

Dia terlibat kasus pencabulan gadis berusia 15 tahun. 

Kejadian itu di Pontianak, Selasa (15/9/2020) lalu.

Tak Pakai Masker, 35 Orang di Batang Diberi Sanksi Nyanyikan Indonesia Raya dan Hafalan Pancasila

4 Bocah Tenggelam di Sungai Tajum Banyumas, 1 Anak Masih Dalam Pencarian

Geger Pencurian Kain Kafan Ibu Muda yang Baru Meninggal, di Lokasi Makam Ditemukan Piring

Kecelakaan Truk Pengangkut Keramik di Kendal, Oleng Setelah Ban Kanan Meletus

Kejadian bermula saat korban (15) yang diketahui mengendarai sepeda motor bersama dengan rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.

Karena adanya pelanggaran itu, oleh anggota polisi tersebut lalu diamankan dan dibawa ke pos untuk dilakukan proses tilang.

Namun tak berselang lama, korban malah dibawa oknum anggotanya itu ke sebuah hotel.

Di lokasi tersebut korban diduga disetubuhi oleh pelaku.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada polisi.

Jadi Tersangka

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum polisi lalu lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial DY memasuki babak baru.

Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Penetapan tersangka itu setelah hasil visum dari korban keluar dan terbukti telah terjadi persetubuhan.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Akibat perbuatannya itu, pelaku DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ancaman Pecat

Tidak hanya itu, karena pelaku merupakan anggota kepolisian, maka yang bersangkutan juga akan dilakukan proses peradilan kode etik profesi.

Adapun ancaman hukuman terberatnya bisa dipecat secara tidak hormat.

"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin.

Terkait dengan kasus pencabulan yang melibatkan anggotanya itu, pihaknya berjanji akan mengusutnya secara tuntas.

Sebab, anggota Polri memiliki tugas untuk melindungi serta mengayomi masyarakat dan bukan berlaku sebaliknya.

"Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja," ujar Komarudin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Oknum Polisi Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas, Berstatus Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara"

Salurkan Bansos Sembako, Wali Kota Semarang Hendi Minta Sopir Angkot Taat SOP Kesehatan

Oknum Polisi Jadi Tersangka Pencabulan Gadis Pelanggar Lalulintas

Video Truk Muatan Keramik Terguling di Jalur Pantura

Pindah Kantor Naik Becak, Pegawai KPU Karanganyar Bagikan Masker Gratis ke Warga

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved