Berita Kota Tegal
Tersangka Konser Dangdut di Kota Tegal Wakil Ketua DPRD WES Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Penyelenggara konser dangdut di Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (51) atau WES resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal Kota
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Penyelenggara konser dangdut di Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (51) atau WES resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal Kota, pada Senin (28/9/2020).
Wasmad yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 216 ayat (1) KUH Pidana junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Tersangka diancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Meski demikian pihak kepolisian tidak melakukan penahanan selama proses hukum berlangsung.
• Suasana Riang Tiba-tiba Tegang saat Pak Kades Kejar Penari Jaipong, Warga Histeris
• BREAKING NEWS. Pegawai Kemkumham Jateng Meninggal di Rumah Dinas, Baru 2 Minggu Tugas di Semarang
• Update Virus Corona Kota Semarang Selasa 29 September 2020, Semarang Barat Kembali Tertinggi
• 10 Cara Jitu Menurunkan Kolesterol Tinggi secara Alami, Yuk Lakukan Mulai Sekarang!
"Melihat dari ancaman hukumannya, kita tidak melakukan penahanan," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers.
AKBP Rita menjelaskan, tidak ada penahanan terhadap tersangka lantaran ancaman hukumannya.
Ia mengatakan, ancaman tertinggi dari tersangka Wasmad hanya satu tahun penjara.
Namun menurut AKBP Rita, rencananya Wasmad akan dikenakan wajib lapor.
Ia mengatakan, Wasmad menjadi tersangka pertama di Kota Tegal terkait kasus UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita sudah menyiapkan surat panggilan sebagai tersangka. Rencana kita panggil hari rabu. Yang bersangkutan baru kita berikan kewajiban untuk wajib lapor," ujarnya. (fba)