12 Warga Asing di Rudenim Semarang Proses Deportasi, Tunggu Biaya Kepulangan
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal dari Nigeria, Ezeudu Mathias Igwebuike (39).
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih pujo asmoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal dari Nigeria, Ezeudu Mathias Igwebuike (39).
Warga Nigeria tersebut diterbangkan menuju negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 16.55 WIB, Selasa (29/9) kemarin.
Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni mengatakan, Mathias dideportasi usai menjalani pidana penjara selama 6 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuningan, Cirebon, atas kasus penipuan yang dilakukannya.
• Tegaskan Tak Bully Terawan, Najwa Shihab: Di Amerika, Menghadirkan Bangku Kosong Sudah Biasa
• Mengapa Soeharto Tidak Diculik dan Dibunuh PKI? Ini Fakta dan Pengakuan Abdul Latief
• Der Spiegel Sebut Dinas Rahasia Jerman Terlibat Dalam Penumpasan PKI, Ini Faktanya
• Anggota DPRD Kota Semarang Wisnu Pudjonggo Wafat Karena Covid, Keluarga:Almarhum Ada Penyakit Bawaan
"Ia keluar penjara pada April 2020 lalu dan langsung dikirim ke Rudenim Semarang. Setelah persyaratan terpenuhi, yang bersangkutan langsung kami deportasi ke negaranya," kata Retno saat ditemui di kantornya, Rabu (30/9).
Dengan adanya deportasi tersebut, Rudenim Semarang telah mendeportasi pada 7 warga asing dalam kurun waktu Januari-September 2020 ini.
Rinciannya satu warga Iran dideportasi pada Februari, dua warga Pakistan pada Mei, satu warga Mesir pada Juli lalu, satu warga Irak dan dua warga Nigeria pada September 2020 ini.
"Saat ini juga masih ada 12 deteni (orang asing, red) yang menunggu proses deportasi."
"Sementara mereka kami tampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang," jelasnya.
Retno memaparkan, keberadaan 12 warga asing tersebut dikarenakan proses deportasi harus melengkapi persyaratan dan membutuhkan biaya.
Biaya yang dimaksud digunakan untuk transportasi dan tiket pesawat.
"Aturannya untuk transportasi dan tiket pesawat itu ditanggung oleh deteni."
"Kami hanya mengantarkan deteni sampai Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan memastikan naik pesawat menuju negaranya," terangnya.
Banyak faktor yang menyebabkan warga asing tersebut dideportasi.
Retno mengungkapkan, rata-rata warga asing tersangkut kasus pidana.
Selain itu juga karena melanggar batas izin tinggal (over stay) dan keberadaan warga asing tak sesuai dengan izin tinggal.