Berita Karanganyar
Pengakuan Pencuri Celana Dalam Wanita di Karanganyar: Buat Fantasi, Dilihat Waktu Kesepian
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian celana dalam di daerah Desa Suruh Kalang Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar berinisial TB
Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian celana dalam di daerah Desa Suruh Kalang Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar berinisial TB (47) di rumahnya daerah Kecamatan Karanganyar.
Diketahui laki-laki itu sudah melakukan aksi serupa di enam lokasi berbeda dalam kurun waktu sekitar satu tahun.
Pelaku yang belum berkeluarga itu melakukan pencurian celana dalam di Karanganyar sebanyak empat kali dan di Sukoharjo sebanyak dua kali.
• Cerita Korban Selamat Kecelakaan Mobilio di Sleman: Ada Congyang Hingga Sopir 5 Kali Hampir Menabrak
• Baru 2 Bulan Syuting Sinetronnya Tamat, Kiki Farrel Curhat dan Sampaikan Salam Perpisahan
• Febi Nur Amelia Pemberi Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes Polisi Mendadak Pingsan Setelah Divonis Bebas
Viral Aipda Ismi Andri Polwan Memangku Anaknya Saat Bertugas Amankan Unjuk Rasa Sengketa Pilkada
Penangkapan TB bermula dari aksi pencurian yang dilakukan di rumah Retno warga Suruh Kalang pada Jumat (2/10/2020) sekira pukul 09.35.
Aksi pencurian itu sempat terekam kamera CCTV rumah korban, hingga akhirnya Retno melaporkan kejadian itu ke Polsek Jaten selang sehari kemudian.
Kapolsek Jaten, AKP Achmad Riedwan Prevost mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari rekaman CCTV, polisi melakukan lidik berdasarkan nomor plat sepeda motor milik pelaku.
Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap di rumahnya daerah Kecamatan Karanganyar pada Senin (5/10/2020).
"Saat kejadian pelaku berjualan obat herbal keliling, door to door atau dari rumah ke rumah.
Menawarkan obat herbal. Pada saat itu, tersangka melintas di rumah korban, melihat ada jemuran yang tergantung celana dalam.
Kemudian tersangka melihat situasi sepi, memarkirkan kendaraan di samping rumah korban lalu melakukan tindakan pencurian," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Jaten, Selasa (6/10/2020).
Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku sudah enam kali melakukan aksi pencurian celana dalam di enam lokasi berbeda
. Namun hanya satu korban yang melaporkan kejadian itu.
"Sebenarnya ini kita masuknya Pasal 364 pencurian ringan, karena kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Tapi ini kita masukan ke Pasal 362 karena tersangka sudah melakukan berulang kali," terangnya.
Dia mengungkapkan, sebenarnya pihak korban telah mencabut laporan kejadian pencurian tersebut seusai melakukan pertemuan dengan pihak keluarga pelaku.
Mengingat dari keterangan keluarga, pelaku mengalami gangguan jiwa.
Lanjut Kapolsek Jaten, namun sampai saat ini polisi belum menerima bukti atau surat yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Saat ditanya, pelaku mengungkapkan, melakukan aksi pencurian celana dalam di lokasi berbeda kurun waktu satu tahun.
Dia merasa menyesal telah melakukan aksi pencurian itu.
"Motifnya karena fantasi, untuk hiburan, kesenangan pribadi.
Dihanger terus dilihat saat kesepian," ucap TB. (Ais).
• Ternyata Api Abadi Mrapen Sering Dipadamkan, Kini Padam Total & Dicari Cara Hidupkan
• Najwa Shihab Angkat Bicara Seusai Laporan Relawan Jokowi Ditolak Polisi
• Buntut Kecelakaan ABG Sawah Besar Semarang di Sleman Bawa Congyang, Polisi Perketat Peredaran Miras
• Ini Penyebab Api Abadi Mrapen Grobogan Padam, Pemerintah Punya Cara agar Api Menyala Kembali