Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Inilah Biodata Oknum Polisi AKBP AW yang Disebut Peras Pembuat Jamu Cilacap

Berikut ini biodata dan Profil singkat perwira polisi berpangkat AKBP yang dituduh memeras perajin jamu di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Ratusan massa perajin jamu menggelar demonstrasi di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020). Mereka menuntut AKBP AW dipecat. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berikut ini biodata dan Profil singkat perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang dituduh memeras perajin jamu di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).

Terungkap nasibnya terkini, sang AKBP sedang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. 

Dari informasi yang disebutkan para perajin jamu, perwira polisi itu berinisial AKBP AW.

Surat Terbuka Menaker Untuk Buruh: Bacalah Secara Utuh RUU Cipta Kerja Ini, Aspirasi Kami Akomodir

Diimingi Kuota Internet, Remaja 13 Tahun Dicekoki Miras Kemudian Dicabuli Duda Sekaligus Tetangga

Pembuat Jamu di Cilacap Diperas Oknum Polisi Berpangkat AKBP, Kini Ditangani Mabes Polri

Demonstrasi UU Cipta Kerja Oleh Mahasiswa Rusuh di Banten, Seorang Perwira Polisi Terluka

AKBP AW disebutkan menjabat sebagai Kanit V Subdit III Bahan Berbahaya Dirtipidnarkoba Bareskrim.

Oknum perwira tersebut telah memeras perajin jamu yang tersandung kasus dengan menangkapnya lalu membebaskan dengan sejumlah jaminan uang.

Karena pemerasan terulang dengan jumlah korban sejumlah orang, perajin jamu pun tak tahan lagi.

Para perajin jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah berunjuk rasa dengan tuntutan agar perwira polisi tersebut dipecat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020), membenarkan telah memeriksa oknum perwira tersebut.

"Sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Menurut keterangan salah satu korban, akumulasi kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

Argo pun memastikan Polri akan menindak oknum tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau memang ada dan terbukti akan ditindak," ucap dia.

Diberitakan, salah satu korban bernama Mulyono mengatakan, dugaan pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang.

Akan tetapi, menurut dia, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi selama ini tidak pernah diproses di pengadilan.

"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang," ungkap Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved