Berita Nasional
Koordinator MAKI Boyamin Saiman Disuap Rp 1 Miliar Setelah Lapor ke KPK Terkait Kasus Djoko Tjandra
Boyamin Saiman menyerahkan SGD 100 ribu atau senilai Rp 1 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Boyamin Saiman menyerahkan SGD 100 ribu atau senilai Rp 1 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendapatkan uang itu dari seorang temannya.
Ia menduga uang itu ada kaitannya dengan kasus Djoko Tjandra.
• Gara-gara Ingin Ambil Bangkai Ular, 2 Pria Gunungpati Semarang Tewas di Dalam Sumur Sedalam 15 Meter
• Tak Banyak yang Tahu, Seperti Ini Masa Lalu Nathalie Holscher Pacar Sule, hingga Dijuluki Ratu Amer
• Sebagai Pengusaha Ini Kata Ruben Onsu Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja
• Dini Hari Motor Pak Kades Masih Parkir di Rumah Bu Bidan, Warga Dersalam Kudus pun Menggerebeknya
Boyamin datang ke KPK sekitar pukul 14.00 WIB.
Mengenakan batik lengan panjang, ia sempat memperlihatkan uang SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar yang ia laporkan kepada media.
”Hari ini saya mendatangi KPK untuk menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura.
Kalau dirupiahkan sekitar Rp 1 miliar lebih dikit,” kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Sebelumnya Boyamin sudah melaporkan penerimaan gratifikasi ini ke KPK pada 25 September.
Namun, hanya melalui email.
Kali ini, ia langsung melapor dengan membawa uang tersebut.
Boyamin mengaku mendapatkan uang tersebut setelah ia melapor ke KPK soal bukti kasus Djoko Tjandra terkait adanya istilah "bapakku-bapakmu" dan "king maker".
"Ini saya serahkan karena, pertama, saya tidak berhak atas uang ini.
Karena uang itu diberikan setelah saya melapor kepada KPK terkait perkara Djoko Tjandra. Y
ang terkait dengan tiga hal itu, yang saya lapor KPK kan ada inisial lima nama, kemudian 'bapakku-bapakmu', kemudian king maker," kata Boyamin.
Boyamin menuturkan uang SGD 100 ribu diberikan salah seorang teman lamanya setelah dirinya datang ke KPK.