Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

WNI Kabur dari Karantina Covid-19 di Korsel, Caranya dengan Gali Tanah 

Seorang warga negara Indonesia ( WNI kabur dari fasilitas karantina Covid-19 di Korea Selatan. Ia kabur dengan menggali bagian bawah tembok.

Tayang:
Editor: m nur huda
Tribunnews
Ilustrasi virus corona 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang warga negara Indonesia ( WNI ) kabur dari fasilitas karantina Covid-19 di Korea Selatan.

Dilansir oleh dari Global News, warga negara Indonesia tersebut merupakan seorang pelaut yang kabur dengan menggali bagian bawah tembok.

Seorang pejabat kesehatan Korea Selatan mengatakan jika WNI tersebut kabur sehari sebelum menyelesaikan karantina wajib selama dua minggu, pada Rabu (7/10/2020).

Curhat Luna Maya saat Skandal Video Panas dengan Ariel Noah Beredar: Rasanya Mau Mati

Polisi Sebut Ada Pihak Luar yang Picu Aksi Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Jateng Ricuh

Menaker Sebut di UU Cipta Kerja Karyawan Kena PHK Dapat Uang Tunai dan Pelatihan

Viral Video Haru Pengantin Wanita Sendirian di Pelaminan, Ini Kronologi dan Faktanya

Padahal, karantinanya tinggal lima jam lagi.

"Orang itu dinyatakan negatif virus corona dan tidak menunjukkan gejala selama masa isolasi," kata juru bicara kementerian kesehatan Son Young-rae kepada wartawan.

WNI yang berusia 21 tahun itu diketahui menyisakan barang miliknya dan hanya membawa dompetnya.

Polisi memperkirakan pria itu telah menggali tanah di bawah tembok sebuah bangunan di titik buta dan mengikuti garis lalu lintas berdasarkan CCTV.

Pihak berwenang mencurigai pria itu, yang memasuki negara itu dengan visa awak kapal.

Diduga pria tersebut bermaksud untuk tinggal secara ilegal di Korea Selatan.

Hal ini karena ada beberapa insiden serupa yang melibatkan warga negara Vietnam dalam beberapa bulan terakhir.

Setiap orang yang tiba di Korea Selatan dari luar negeri diharuskan menjalani isolasi selama dua minggu.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona baru terlepas dari apakah mereka memiliki gejala COVID-19.

Pada bulan Maret, kementerian kesehatan negara itu memperingatkan akan mendeportasi orang asing jika melanggar aturan karantina ini.

Tidak hanya itu, warga Korea Selatan yang tidak mematuhi aturan ini juga terancam hukuman penjara.

Sebelumnya (6/10) Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) melaporkan 114 infeksi baru pada Selasa tengah malam.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved