Berita Nasional
Jangan Hanya yang di Lapangan, PBNU Minta Polisi Tangkap Dalang Rusuh di Demo Tolak UU Cipta Kerja
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj berharap aparat penegak hukum menangkap aktor kerusuhan dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) Said Aqil Siradj berharap aparat penegak hukum segera menangkap aktor kerusuhan dalam aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Menurut Said, yang harus ditangkap bukan hanya pelaku kerusuhan di lapangan saja tetapi juga aktor intelektual dalam peristiwa tersebut.
"Oleh karena itu, kami berharap aparat keamanan agar mengungkap siapa dalang atau aktor-aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut," kata Said melalui keterangannya, Sabtu (10/10/2020).
• Polisi Sebut Ada Mobil Pasok Makanan, Batu, hingga Bom Molotov Ke Demonstran UU Cipta Kerja
• Dengar Perdebatan Sopir Truk Pantura Soal UU Cipta Kerja: Masa Sampai 10 Cucu Masih Kontrak
• PSBB Jakarta Akan Berakhir Besok, Bagaimana Hasilnya? Penyebaran Virus Masih Tinggi
• 87 Orang Pengunjuk Rasa UU CIpta Kerja Berujung Ricuh di Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Jangan hanya yang di lapangan, tapi betul-betul mengungkap secara tuntas," lanjut dia.
Diketahui, aliansi mahasiswa dan para buruh pada Kamis (8/10/2020) menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.
Mahasiwa menuntut agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja.
Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan dibeberapa tempat.
UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tambahnya.
Ditahan polisi
Sementara itu, sempat dikabarkan hilang kontak, tiga orang wartawan pers mahasiswa Gema PNJ (Politeknik Negeri Jakarta) telah diketahui keberadaannya.
Sebelumnya mereka tak bisa dihubungi sejak Kamis (8/10/2020) siang di Istana Merdeka ketika meliput demonstrasi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketiganya ditahan polisi tanpa surat penangkapan dan penahanan dan kini masih ditahan di Polda Metro Jaya.
"Berkat bantuan semua pihak, termasuk LBH (Lembaga Bantuan Hukum) dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) akhirnya tadi pagi dipastikan bahwa mereka sudah ada di Polda Metro Jaya," ujar Sekretaris Hubungan masyarakat dan Internasional PNJ, Azhmy Fawzi dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Namun, hingga saat ini ketiganya belum dibebaskan polisi kendati ditahan tanpa dasar hukum.
Selain dari Gema PNJ, dua wartawan pers mahasiwa Perslima Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) juga dikabarkan hilang.
Dua orang jurnalis mereka, Amalia Azahra dan Syarifah Nuraini dinyatakan hilang saat meliput aksi tolak UU Cipta Kerja di Jakarta.
Sebelum menghilang, Amalia dan Syarifah terakhir memberikan kabar pada Kamis (8/10/2020) pukul 11.00 WIB.
Namun, berdasarkan keterangan yang diberikan Pimpinan Umum Perslima UPI, Sitin, keduanya sudah berhasil dihubungi.
Keduanya saat ini juga ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Alhamdulillah sudah ada kabar setelah kemarin hilang kontak, karena HP-nya disita polisi, tadi pagi sekitar pukul 08.00 HP-nya dikembalikan dan kami bisa berhubungan langsung dengan mereka berdua secara langsung," kata Sitin saat dihubungi Jumat (9/10/2020).
Dua mahasiswi tersebut saat ini masih berada di Polda Metro Jaya bersama dengan sejumlah jurnalis yang lain, dan masih menunggu kapan bisa dijemput oleh orangtuanya.
Bantuan hukum Tim Advokasi untuk Demokrasi yang terdiri dari YLBHI, Kontras, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Muhammadiyah, LBH Ansor, Amar Law Firm, dan sejumlah organisasi lain menyebut sudah ada ratusan pengaduan penangkapan dan orang hilang yang mereka terima.
"Sejauh ini ada sekitar 280-an (pengaduan) dan masih terus bertambah, yang masuk ke kami," kata Tim Advokasi untuk Demokrasi saat dihubungi melalui salah satu kontak pengaduan yang mereka buka.
Orang-orang yang dilaporkan hilang dan ditangkap tersebut diketahui berasal dari beragam kalangan.
"Pengaduannya terkait ditangkap atau tidak diketahui keberadaannya, pihaknya dari mahasiswa, pelajar, buruh, dan masyarakat umum," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PBNU Minta Polisi Tangkap Aktor Intelektual Rusuh di Demo Tolak UU Cipta Kerja"
• Alissa Wahid Heran dengan Sikap Jokowi Soal UU Cipta Kerja, Ajukan 1 Pertanyaan Penting
• Pandemi Tak Kunjung Usai, Sejoli Asal Bali Menikah secara Virtual dari Jepang Pakai Aplikasi Zoom
• Daftar Harga HP Rp 1 Jutaan Bulan Oktober 2020, Harga Mulai Rp 999.000
• Kawanan Monyet Alas Roban Turun Ke Jalan Pantura Batang, Warga Sebut Ada Pertanda Buruk