Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kahar Minta Penangguhan Penahanan 2 Mahasiswa yang Ditangkap saat Demo di Kantor Gubernur Jateng

Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jateng menunggu jawaban surat permohonan penangguhan penahanan terhadap dua mahasiswa yang diduga melakukan

istimewa
Sejumlah demonstran Omnibus Law UU Cipta Kerja diamankan di Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020) malam. 

TRIBUNJATENG. COM, SEMARANG - Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jateng menunggu jawaban surat permohonan penangguhan penahanan terhadap dua mahasiswa yang diduga melakukan tindakan anarkis saat unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Gubernur Jateng.

Hingga saat ini penangguhan penahanan yang diajukan untuk kliennya berinisial IAH dan MA belum mendapatkan jawaban.

Surat itu telah diajukan pada Jumat (9/10) lalu.

Heboh Lintang Kemukus Bersinar Terang di Langit Foto-fotonya Dibagikan Netizen

Jangan Hanya yang di Lapangan, PBNU Minta Polisi Tangkap Dalang Rusuh di Demo Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan Warga Kampung Trangkil Baru Gunungpati Semarang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Mati Mati Mati, Teriak Pria Paruh Baya di Kebumen saat Bacok Tetangganya karena Cemburu

"Hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.

Nanti kami akan menanyakan lagi terkait jawaban atas surat penangguhan penahanan tersebut, "ujar penasehat hukum tersangka Kahar Muamalsyah, Minggu (11/10/2020).

Kahar tidak bisa memastikan apakah permohonan penangguhan penahan kliennya disetujui atau tidak.

Namun pihaknya akan mengusahakan semaksimal mungkin untuk kliennya tersebut.

"Secara kode etik kami tidak boleh mengatakan bisa atau tidak.

Tapi kami akan usahakan," ujar dia.

Menurut Kahar, Kliennya tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Kliennya dituding melakukan perusakan secara bersama-sama.

"Kalau dilakukan bersama-sama tidan mungkin dilakukan satu orang.

Kami tidak tahu klien kami merusak apa barang atau orang.

Terus buktinya dari video atau bagaimana kami belum tahu, "kata dia.

Ia meminta kepada kepolisian agar memberikan penangguhan penahanan.

Sebab kedua kliennya itu akan menghadapi Ujian Tengah Semester (UTS).

"UTS kedua anak ini besok Senin.

Tapi belum mendapatkan kabar penangguhan penahanan.

Kami berharap Polisi memberikan pengertiannya untuk memberi penangguhan penahanan,"katanya.

Sebelumnya, Polda Jateng tangkap puluhan massa diduga melakukan tindakan anarkis saat unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan hingga sore ini Polda Jateng telah menangkap 97 orang diduga pelaku anarkis.

Empat orang diantaranya telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 170, 212 dan 216 KUHP di Polrestabes Semarang.

"Telah diamankan total ada 97 orang yang diduga pelaku anarkis, sementara 4 orang berinisial IAN, MAM, IRF, NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang," ujarnya, Jumat (9/10/2020).

Kemudian, kata dia, jumlah yang diamankan dalam 2 lokasi Unras di Kartosuro dan Perempatan Pemda sebanyak lima orang. Namun kelima orang tersebut masih usia Pelajar.

"Kelima orang itu sudah dikembalikan serta dilakukan pembinaan dengan memanggil orangtua,"ujar dia.

Kabid Humas menuturkan beberapa fasilitas publik dan sarana kepolisian telah dirusak massa.

Fasilitas publik dan sarana kepolisian yang rusak yakni di Semarang Gerbang gedung DPRD Provinsi Jateng, dan lampu taman kota. Kemudian di Sukoharjo truk Satpol PP dan Pos Polisi dibakar.

"Selanjutnya Pekalongan Mobil dinas kominfo dan Mobil binmas Polres Pekalongan, serta lampu taman kota," jelasnya.

Tidak hanya itu, Kombes Iskandar menerangkan akibat demo itu 11 orang anggota Polri mengalami luka, dan 11 orang pendemo mengalami luka-luka.

"Sebanyak 11 orang anggota kami mengalami luka, pendemo ada 11 orang luka-luka, " tuturnya. (rtp)

Dispendukcapil Kabupaten Semarang Sebut 8 Ribu Pemilih Pemula Telah Rekam KTP Elektronik

Luncurkan Gerakan Bangkit Bangsaku, ACT Tegal: Habis Gelap Terbitlah Terang

Terdampak Covid-19, Slamet Jual Eceran Kerajinan Ban Bekas Miliknya

Disperkim Kota Semarang Kucurkan Anggaran Rp 21 Miliar untuk Pembebasan Lahan di Jabungan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved