UU Cipta Kerja
Penjelasan Jokowi Soal PHK Pesangon dan Cuti di UU Cipta Kerja Masih Simpang Siur
Pernyataan resmi disampaikan Presiden Joko Widodo setelah demo terjadi di sejumlah daerah menolak pengesahan RUU menjadi UU Cipta Kerja
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pernyataan resmi mengenai UU Cipta Kerja disampaikan Presiden Joko Widodo setelah demo terjadi di sejumlah daerah menolak pengesahan RUU Omnibus Law tersebut.
Beberapa alasan mengenai perlunya UU Cipta Kerja dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia disampaikan Jokowi.
Dia juga menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja.
• Alissa Wahid Heran dengan Sikap Jokowi Soal UU Cipta Kerja, Ajukan 1 Pertanyaan Penting
• Dahlan Iskan Kritisi Penamaan UU Cipta Kerja, Menurutnya Kalau Jujur Nama Ini yang Lebih Tepat
• Heboh Lintang Kemukus Bersinar Terang di Langit Foto-fotonya Dibagikan Netizen
• BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Besok, Ada Bibit Siklon Tropis 91 W
Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran.
Di sisi lain, pernyataan resmi Jokowi masih simpang siur karena belum menjawab tuntutan buruh selama demostrasi terkait beberapa revisi UU Ketenagakerjaan di omnibus law.
Berikut dua penjelasan Jokowi yang masih simpang siur di UU Cipta Kerja:
1. PHK dan pesangon
Jokowi menyinggung soal kabar yang beredar bahwa UU Cipta Kerja mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas.
Menurut dia, UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK.
"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Minggu (11/10/2020).
Serikat buruh sendiri memprotes perubahan aturan terkait PHK di Pasal 154A di mana pemerintah membolehkan perusahaan untuk melakukan PHK kepada karyawan dengan 14 alasan.
Serikat buruh mengkhawatirkan, aturan PHK dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini akan membuat posisi pekerja semakin lemah.
Ada perubahan dalam aturan PHK jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan.
Dikutip dari draf RUU Cipta Kerja, perusahaan bisa melakukan PHK dengan alasan efisiensi.
Lalu perusahaan juga bisa melakukan PHK dengan alasan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.
Dua alasan tersebut sebelumnya tak tercantum di UU Ketenagakerjaan.
Dengan perubahan aturan PHK tersebut, menurut serikat pekerja, perusahaan bisa dengan mudah memecat pekerja dengan alasan efisiensi atau strategi bisnis sehingga pekerja tak lagi memiliki daya tawar jika keberatan PHK diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Selain itu dalam omnibus law, perusahaan tak lagi wajib memberikan tambahan pesangon jika PHK dilakukan atas dasar efisiensi.
Jumlah tambahan pesangon tersebut yakni sebesar dua kali ketentuan di pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Dengan asumsi tersebut, jumlah pesangon yang diterima pekerja akan lebih rendah dibandingkan dengan menggunakan aturan terbaru.
2. Aturan cuti dan upah penuh
Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.
Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.
"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.
Namun yang dituntut buruh yakni soal kejelasan apakah pekerja bisa tetap mendapatkan hak cuti dengan dibayar.
Karena dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, serikat buruh mengkhawatirkan diberlakukannya skema no work no pay atau yang lebih dikenal unpaid leave.
Dalam penjelasannya, Jokowi memang menyebutkan kalau cuti tak dihapus.
Namun Jokowi tak menjelaskan apakah perusahaan tidak diwajibkan membayar upah penuh selama cuti atau tetap menggunakan aturan lama di UU Ketenagakerjaan.
Sementara di UU Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan tetap membayar upah penuh selama pekerja mengambil hak cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti lainnya yang diatur pemerintah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 2 Penjelasan Jokowi yang Masih Simpang Siur di UU Cipta Kerja"
• Hati-hati Pesan Berantai Pendaftaran Prakerja, Ternyata Bukan Situs Resmi
• Kawanan Monyet Alas Roban Turun Ke Jalan Pantura Batang, Warga Sebut Ada Pertanda Buruk
• Hasil Kualifikasi MotoGP 2020 Perancis, Fabio Quartararo Terdepan, Rossi Terdampar di Garis Tengah
• Tak Banyak yang Tahu, Seperti Ini Masa Lalu Nathalie Holscher Pacar Sule, hingga Dijuluki Ratu Amer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/jokowi-uu-cipta-kerja.jpg)