Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Buruh Semarang Minta Upah Minimum Naik 25 Persen, Minta Pandemi Tidak Dijadikan Alasan Berkelit

Konsep pengupahan yang disusun buruh tersebut telah diserahkan ke Pemerintah Kota Semarang

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Sejumlah buruh dari berbagai aliansi melakukan pengawalan rapat pleno pengusulan upah minimum kota (UMK) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Rabu (23/9/2020). 

Karena belum ada surat terkait formula pengupahan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait UMP dan UMK 2021.

Pemerintah perlu mengambil kebijakan upah secara hati- hati supaya tidak menimbulkan gesekan antara pengusaha dan buruh.

"Saya sudah bertemu dengan Bu Menteri (Menteri Tenaga Kerja) saat di Pekalongan kemarin dan menyampaikan soal petunjuk dan teknis soal upah minimum. Sampai saat ini, kami belum menerima jawabannya," ucap Sakina.

Pihaknya pun tidak berani mendahului pemerintah pusat terkait perumusan UMP dan UMK 2021.

Ketika ditanya soal rekomendasi formula pengupahan dari buruh yang diajukan ke Pemerintah Kota Semarang, ia pun enggan mengomentarinya.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved