Berita Solo
Curhat Calon Wali Kota Solo Bagyo yang Menunggak Bayar PDAM Selama 33 Bulan, Usaha Terdampak Covid
Besaran tunggakan itu merupakan akumulasi dua nomor pelanggan atas nama Bagyo dan istrinya, Agustini Pribadi Ningsih
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kabar Calon Wali Kota Solo, Bagyo Wahyono menunggak tagihan retribusi air bersih ke PDAM hingga Rp 25 juta mencuat beberapa waktu lalu.
Besaran tunggakan itu merupakan akumulasi dua nomor pelanggan atas nama Bagyo dan istrinya, Agustini Pribadi Ningsih.
Kepala Seksi Penertiban Perumda Toya Wening, Bayu Tunggul Pamilih mengatakan, dua nama tersebut tercatat pada alamat yang sama, Jalan Ki Ageng Mangir, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Baca juga: Motif Gadis AZ Tusuk Driver Gocar di Cilacap, AKP Rifeld: Kalut Uang Buat Ongkos Kurang
Baca juga: Nadya Istri Rizki DA Akhirnya Bongkar Fakta di Balik Kabar Perceraiannya, Cuma Settingan?
Baca juga: Suami Kerjanya Apa? Jawaban Hetty Andika Perkasa Membuat Mbah Rokhimah Mengangguk Paham
Baca juga: Kisah Mbah Yanto Blora Perawat Benda Peninggalan Wong Kalang dari Gunung Pontang
Pembayaran retribusi air bersih yang mengalir ke kediaman tersebut awalnya masih tercatat atas nama istri Bagyo.
Itu tercatat menunggak selama 33 bulan dari tahun 2017 sampai 2019.
"Sebelumnya sudah berlangganan atas nama istrinya kemudian menunggak sekitar Rp 14 juta. Sudah ditutup total waktu itu," kata Bayu, Selasa (27/10/2020).
Bagyo kemudian mengajukan permohonan untuk aliran air bisa disambungkan kembali atas nama dirinya.
"Kami kelolosan karena sebenarnya tidak boleh seperti itu," ucap Bayu.
Perumda Toya Wening mendapati ternyata tunggakan retribusi air bersih PDAM atas nama istri Bagyo belum lunas. Alhasil, aliran air kemudian ditutup.
Bayu menuturkan ada sanksi bagi bekas pelanggan yang menyalurkan kembali tanpa melunasi tagihan sebelumnya.
"Bilangnya pisah rumah, padahal masih jadi satu. Maka tagihan kemudian diakumulasikan dengan total Rp 25 juta," tuturnya.
Bayu mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat tagihan kepada yang bersangkutan sesuai prosedur.
"Saat pelanggan aktif menunggak tiga bulan, kami sudah berkirim surat agar segera dibayar dengan ancaman ditutup sementara," kata Bayu.
Bulan ke-empat, Perumda Toya Wening kembali melayangkan surat dengan pemberitahuan aliran air sewaktu - waktu bisa ditutup total.
Bayu mengungkapkan, bila besaran tagihan di atas Rp 10 juta, penagihan akan melalui mekanisme kejaksaan.