Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Mantan Kades Kebonrejo Blora Dituntut 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Dana Desa

Mantan Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Sumadi dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun atas kasus korupsi dana desa.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/ Zainal Arifin
ILUSTRASI Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Sumadi dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun atas kasus korupsi dana desa.

Tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Blora, Darwadi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/11/2020).

Jaksa Darwadi menilai, terdakwa Sumadi terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Anak Penjual Jagung Bakar Jadi Pilot Wanita Pertama TNI AD, Pegawai Kebersihan Akmil Pun Tak Percaya

Baca juga: Ini Besaran Tunjangan PNS dan Gaji Pokok yang Diterima Setiap Bulan

Baca juga: Tawuran Ormas Sapu Jagat vs BPPKB di Sukabumi, Berawal dari Pemukulan Anggota

Baca juga: Biodata Lengkap 4 Member aespa: Winter, Karina, Ningning, hingga Giselle

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Lamanya pidana yang dijatuhkan nantinya dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," kata jaksa dalam tuntutannya.

Selain itu, jaksa Darwadi juga menuntut terdakwa Sumadi untuk membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti 3 bulan kurungan penjara.

"Serta, mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 279,7 juta," tambahnya.

Jika uang pengganti kerugian negara juga tak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya disita. Jika masih belum mencukupi, maka diganti dengan penjara 1 tahun dan 3 bulan.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Yoga Bogi menegaskan bakal mengajukan pembelaan. "Pledoi rencana akan kami ajukan pada sidang pekan depan," ujarnya.

Kasus korupsi ini terjadi dalam kurun waktu Mei 2018-Agustus 2019 di Desa Kebonrejo. Saat itu, Sumadi masih menjabat sebagai kades.

Ada beberapa penyelewengan yang dilakukan. Di antaranya memalsukan tanda tangan bendahara dalam pencairan dana desa, kegiatan fisik desa tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan, dan menggelapkan pajak desa. (Nal)

Baca juga: Wajah 5 Pengemudi Moge Harley Davidson Tersangka Pengeroyok Anggota TNI, Ahmad: Arogansi Tidak Baik

Baca juga: UMP Jateng 2021 Naik 3,27 Persen, Ganjar Minta Pengusaha Tidak Perlu Khawatir

Baca juga: Kombes Pol Iskandar Sebut Selama Operasi Yustisi Telah Terkumpul Denda hingga Rp 200 Juta

Baca juga: Mantan Pembalap MotoGP Ini Tuduh Juara Dunia Milik Valentino Rossi dan Marc Marquez Sudah Diatur FIM

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved