Berita Karanganyar
Yanto Kerap Ajak Adik Ipar Ngamar di Tawangmangu, Mertua Lapor ke Polres Karanganyar
Selama Oktober 2020, Satreskrim Polres Karanganyar menerima empat laporan kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Selama Oktober 2020, Satreskrim Polres Karanganyar menerima empat laporan kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus tersebut dilakukan empat orang yang berbeda, masing-masing Yanto (32), Riski (21), Erik (19) dan Slamet (20).
Mereka tercatat melakukan persetubuhan di Tawangmangu, Mojogedang, dan Matesih.
Baca juga: Anak Penjual Jagung Bakar Jadi Pilot Wanita Pertama TNI AD, Pegawai Kebersihan Akmil Pun Tak Percaya
Baca juga: Ini Besaran Tunjangan PNS dan Gaji Pokok yang Diterima Setiap Bulan
Baca juga: Wajah 5 Pengemudi Moge Harley Davidson Tersangka Pengeroyok Anggota TNI, Ahmad: Arogansi Tidak Baik
Baca juga: Biodata Lengkap 4 Member aespa: Winter, Karina, Ningning, hingga Giselle
Seorang pelaku, Yanto, warga Kecamatan Karanganyar mengaku melakukan hubungan badan dengan adik iparnya sendiri sejak 2018 lalu.
Tepatnya saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Selain melakukan hubungan badan di rumah, Yanto juga kerap mengajak adik iparnya itu melakukan hubungan suami istri di Tawangmangu.
Padahal laki-laki ini telah memiliki satu anak.
Seusai melakukan hubungan badan, dia memberikan hadiah kepada adik iparnya berupa pakaian dan uang.
Risdiyanto menyampaikan, mengajak adik iparnya untuk melakukan hubungan badan saat merasa kesepian.
"Dulu satu rumah, sekarang saya sudah bikin sendiri (rumah) terus pindah.
Awalnya suka sama suka, berkomitmen.
Pacaran mulai 2018," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (1/11/2020).
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap seusai mertua pelaku melaporkannya ke Satreskrim Polres Karanganyar.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, menjelaskan empat korban kasus persetubuhan tersebut masih berusia di bawah 18 tahun.
Kasus tersebut diketahui dari laporan orangtua korban ke polisi lantaran mendapati buah hati yang tiba-tiba murung.
Bahkan ada yang mengalami kesakitan.
"Modus pelaku rata-rata merayu korban dan berjanji bertanggung jawab akan dinikahi.
Tetapi setelah melakukan persetubuhan, pelaku tidak bertanggung jawab.
Saat ini pelaku diamankan di Satreskrim Polres Karanganyar," terangnya.
Dengan adanya peningkatan kasus persetubuhan di bawah umur tersebut, Kasatreskrim Polres Karanganyar meminta orangtua supaya mengawasi buah hatinya dan memberikan bimbingan moral.
"Jangan sampai mereka melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri," ucapnya.
Seluruh korban saat ini masih ditangani dan didampingi oleh petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Karanganyar.
Dalam proses hukum kasus itu, kepolisian masih melengkapi berkas untuk kemudian melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.
AKP Tegar Satrio Wicaksono mengungkapkan, empat pelaku diancam Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ais)
Baca juga: Tawuran Ormas Sapu Jagat vs BPPKB di Sukabumi, Berawal dari Pemukulan Anggota
Baca juga: Kabar Duka, Nenek W Warga Jebres Solo Meninggal Dunia Susul Anaknya Meninggal Karena Positif Corona
Baca juga: 7 Drakor Terbaru Tayang November 2020: Ada Jo Byeong Gyu, Song Ha Yoon, Ji Chang Wook dan Kim Ji Won
Baca juga: Prilly Latuconsina Terbangun Jam 3 Pagi Gara-gara Geram Chatnya Tak Dibalas Karyawan