Pilkada Kendal 2020
1 Bulan Masa Kampanye, Bawaslu Kendal Temukan 10 Pelanggaran Administrasi
Selama sebulan masa kampanye pemilihan Kepala Daerah serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menemukan 10 kasus pelanggaran adminis
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Selama sebulan masa kampanye pemilihan Kepala Daerah serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menemukan 10 kasus pelanggaran administrasi dan dua kasus pelanggaran pidana yang dilakukan oleh ketiga pasang calon bupati dan wakil bupati Kendal.
Namun semua pelanggaran tersebut sudah diselesaikan oleh Bawaslu dan para Gakkumdu.
Komisioner Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin mengatakan bahwa dalam satu bulan tersebut pihaknya telah melakukan pengawasan sebanyak 1181 kampanye dan pertemuan kader secara terbuka dan 516 pertemuan secara daring.
Baca juga: Pelawak Malih Tersinggung Saat Pemeran Pedagang Kopi Hina Dirinya Tua Jelek, Syuting Berhenti
Baca juga: Respons Letkol TNI Dwison Evianto Soal Pencopotan Jabatan Sebagai Dandim 0736 Batang
Baca juga: Isu Ini Diduga Menjadi Dasar Letkol TNI Dwison Evianto Dicopot Sebagai Dandim 0736 Batang
Baca juga: Kesal Disindir Rocky Gerung, Kapitra Ampera: Anda Jadi Firaun Seolah Paling Benar
Pertemuan dan kampanye itu dilakukan baik calon itu sendiri maupun dari tim sukses calon bupati.
"Selain kampanye tatap muka dan daring, akun media sosial yang digunakan kampanye juga turut diawasi.
Para akun media sosial yang digunakan kampanye tersebut telah didaftarkan oleh para paslon," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa kampanye menggunakan media sosial dan pertemuan secara virtual juga sangat diminati oleh para paslon bupati dan wakil bupati.
Hal itu ditunjukan dengan jumlah pengawasan yang dilakukan pihaknya dalam mengawasi kampanye di media sosial mencapai 665 kali.
Menurutnya para paslon merasa lebih efektif berkampanye melalui media sosial di tengah masa pandemi seperti saat ini.
"Bahkan bisa dalam sehari mencapai 39 kali pengawasan terhadap kampanye di Medsos," katanya.
Ia pun menghimbau agar para paslon untuk tetap menaati peraturan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sehingga meminimalisir pelanggaran kampanye baik di Kampanye pertemuan langsung, pertemuan secara daring maupun di media sosial. (dap)
Baca juga: Permen Sour Patch Kids yang Disita BNNP Jateng Dijual Bebas di Pasar Amerika
Baca juga: Bawaslu Demak Temukan 1.714 Alat Peraga Kampanye Dipasang Tidak Sesuai Aturan
Baca juga: Layanan Online di Pengadilan Agama Kota Semarang Kurang Diminati Masyarakat
Baca juga: Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Ajak Anggotanya Sadar Pentingnya Olahraga di Tengah Pandemi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penertiban-apk-bawaslu-kendal.jpg)